Cigudeg l Jurnal Bogor
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Nurodin merespons perihal Polres Bogor memanggil pihak Pemerintah Desa Banyuresmi, Cigudeg, Kabupaten Bogor karena diduga adanya pekerjaan infrastruktur betonisasi jalan desa yang belum selesai dikerjakan. Masalah itu timbul karena adanya sistem yang tidak berjalan.
Sebetulnya kata Nurodin ada semangat membangun desa sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 itu ada dua azas yakni subsidiaritas dan rekognisi. Azas rekognisi ini sudah ada sebelumnya sehingga desa merupakan kesatuan masyarakat yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri . “Tentu desa itu punya kewenangan, namun kepala desa bukan hanya pemegang kekuasaan tapi ingat ini ada proses demokratisasi,” jelasnya usai reses di Kecamatan Nanggung, Senin (4/9/2023).
“Demokrasi ada pemilihan ada sistem bagaimana sistem pengawasan melalui BPD bagaimana sistem aspirasi dari LPM ini kemudian saya melihat di Desa Banyuresmi ini seperti tidak berjalan,” kata Nurodin.
Kemudian, menurut Nurodin, Camat dalam hal ini wajar dipanggil Polres karena dia ada kewenangan terhadap pembinaan terhadap desa karena semuanya sudah diatur dan ada Undang undangnya.
Menurutnya teknis peraturan menteri kemudian peraturan daerah, tetapi ketika tidak diindahkan sehingga munculnya permasalahan
“APBDes itu disetujui oleh BPD, selama ini kalau dikoreksi betul tidak BPD menyetujui atau jangan-jangan sebatas hanya ada sesuatu. Untuk Desa Banyuresmi sendiri sistemnya tidak berjalan. Sebetulnya di APBDes itu ada musyawarah dari mulai musrenbangDes, namun bisa jadi pembangunan di Banyuresmi itu juga asal asalan,” paparnya.
Nurodin mengaku sudah mewanti-wanti karena bagaiamana pun uang yang turun ke desa itu adalah uang untuk kesejahteraan rakyat.
“Jadi mohon para kades saya juga pernah mengalami (menjadi kepala desa) dan saya pernah mendapatkan reward sebagai 5 desa terbaik, tentu diharapkan desa bisa menjadi sebuah motivasi dan menjaga integritas,” ungkapnya.
Adapun pemanggilan terhadap pihak Pemerintah Desa harus dihormati sebagai langkah hukum karena ada azas praduga tak bersalah.
“Ini siapa yang makan cabai pasti akan merasakan pedasnya. Cuman memang, berarti pengawasan melekat dari kecamatan harus ditingkatkan bagaimana melakukan verifikasi administrasi dan faktual,
Karena yang dilakukan pengajuan tahun 2023 misalnya dia harus meyakinkan clear tahun 2022 semuanya selesai, baru itu menjadi persyaratan pencairan jadi tidak hanya melihat LPJ secara administratif tapi dia harus melihat faktual di lapangan,” tandasnya.
** Arip Ekon