Cileungsi | Jurnal Bogor
Pencopotan garis PPNS Line yang dilakukan oleh Kasie Penindakan Pol PP Kabupaten Bogor terhadap Tower BTS yang berada di Kp Babakan, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi sorotan warga. Pasalnya, tower yang sudah dipasang garis PPNS selama lebih dari sebulan tersebut tiba-tiba dicopot dan pekerjaan tower yang masih belum memiliki izin tersebut berlanjut.
Salah satu warga sekitar yang keberatan akan keberadaan Tower tersebut, Agil mengatakan bahwa dirinya menyayangkan akan tindakan Satpol PP yang tiba-tiba mencopot garis PPNS. Padahal, mereka yang sudah memasangnya. Menurut Agil, seharusnya jika perusahaan belum bisa menunjukan administrasi perizinan secara lengkap, harusnya para penegak Perda itu tidak melakukan pencabutan terhadap PPNS linenya.
“ Ini ada apa sebetulnya, apa sudah ada kesepakatan antara pengusaha denan Satpol PP. Sehingga saat dicabut garis peringatannya, pembangunan tower dilanjutkan,” keluh Agil.
Agil yang khawatir akan dampak kedepannya karena keberadaan Tower BTS yang persis dibelakang rumahnya tersebut, akan melayangkan surat pernyataan keberatan kepada dinas terkait. “ Saya akan coba layangkan surat keberatan, walaupun hanya sendiri, tapi ini menyangkut keselamatan keluarga saya,” tandasnya.
Sementara, Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor Yudi membenarkan adanya pencopotan garis PPNS pada Tower BTS di Desa Dayeuh. Yudi menyebut, pencopotan tersebut dilakukan karena kebutuhan masyarakat. Namun dirinya tetap menetapkan untuk pihak perusahaan agar meneruskan perizianan pendirian tower tersebut.
“ Jadi, saya mendapatkan info jika Diskominfo sudah memberikan rekomendasi untuk keberadaan Tower BTS tersebut. Namun memang saya belum melihat suratnya dari Diskominfo baru sebatas info, dan untuk perizinan bangunannya sendiri kami sudah menekankan kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan perizianannya,” tuturnya.
“ Memang belum selesai periziannnya, dan kami melakukan pencopotan atas dasar kebutuhan masyarakat, dan bukan berarti saat segel dicopot perusahaan bisa membangun kembali. Jika kenyataannya pihak perusahaan membangunkan kembali tower sampai selesai itu bukan atas kesepakatan atau instruksi dari kami,” tambahnya.
Yudi menyebut, pihaknya belum bisa melakukan tindakan pembongkaran terhadap Tower BTS tersebut, sebelum ada pelimpahan dari dinas teknis, dimana dinas yang berperan dalam hal itu adalah DPKPP.
“ Jika kita mau saklek harus berbarengan dengan dinas yang lain, dalam arti kalo dari DPKPP memberikan surat pelimpahan, kami membongkar pun sangat siap, karena sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.
** Nay Nuráin