24.8 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Komentar Saya Tentang Kasus Penambangan Batu Bara di Kuansing Riau

Oleh:
Dr.Ir.H. Apendi Arsyad, M.Si

jurnalinspirasi.co.id – Terima kasih bang Eky, atas informasi usaha penambangan batu bara oleh PT MIA. Mereka telah beroperasi dengan menggunakan bahan peledak, ada 70 titik dalam sehari. Seperti yang dilaporkan, usaha tambang tersebut sangat menganggu kehidupan masyarakat tempatan (local community) dan pihak aparat Pemda, bahkan Bupati Kuansing sudah turun ke lokasi meninjau aktivitas tambang.

Dan disinyalir terjadi “gempa bumi” di daerah Kuansing, akibat adanya usaha peledakan dinamit ini. Walaupun pasokan bahan peledak ini, menurut Humas PT MIA ada izin dari Mabes TNI. Sesungguhnya ada atau tidak izin penggunaan bahan peledak, bukan persyaratan dokumen perizinan usaha tambang.

Dokumen persyaratan perizinan usaha tambang batu bara yang mutlak adalah hasil kajian dan riset AMDAL yang dikerjakan tim ahli kompeten dan independen dari para pakar dan ilmuwan, sesuai ketentuan PP dan Kepmen LH tentang AMDAL.

Saya tak begitu tahu cerita mendetail tentang usaha pertambangan batu bara PT MIA, yang ditolak dan didemo tokoh masyarakat kecamatan, tempat penambangan tersebut. Oleh karena itu saya pun bertanya dan memberikan pendapat dan saran-saran.
Posisi lokasi kegiatan penambangan ada dimana?
Dekat atau jauh dari pemukiman penduduk ?
Status lahan milik siapa?
Apakah ada dan sudah disetujuikah dokumen Analisis Mengenai Dampak.Lingkungannya (AMDAL) sebagai salah satu persyaratan mutlak perizinan usaha penambangan batu bara tersebut?

Dalam dokumen AMDAL yang diajukan perusahaan (proponen) kepada Pemerintah, harus ada Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yg telah disetujui Komisi AMDAL Kemenhut LH RI?

Dokumen AMDAL dibuat dari hasil riset dan kajian oleh sebuah tim AMDAL, yang konsepnya dipresentasikan di forum rapat Komisi AMDAL sesuai peraturan dan perundang-undangan yang sah dan berlaku. Pihak Bappadelda Provinsi Riau, bekerjasama Bappedalda Kabupaten Kuansing Riau menyelidiki isi dan keautentikan dokumen AMDAL usaha pertambangan batu bara PT MIA tersebut.

Jika tidak ada dokumen AMDAL-nya  yang telah disetujui Kementerian RI dan atau Kementerian terkait itu jelas usaha penambangan batu bara PT MIA tersebut usaha tak berizin (illegal), usaha gelap.

Jika illegal harus ditindak secara hukum, atas pelanggaran UU, PP, Kepres dan Kepmenhut LH RI yang.berkaitan pengaturan dan izin usaha tambang. Pihak yang berbuat semena-mena, apalagi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat wajib ditindak secara hukum, tegakan supremasi hukum.

Dokumen surat-surat izin usaha penambangan PT MIA harus diperiksa. Jika ada kejanggalan diproses dengan penindakan hukum, seret ke pengadilan, hentikan usaha tambang illegal dengan paksa. Oh ya syarat lulusnya AMDAL harus ada tanda persetujuan masyarakat tempatan, diatas materai cukup.

Sebelumnya ada proses sosialisasi kepada masyarakat tempatan, untuk meminta persetujuan. Jika dalam perjalanan praktik beroperasinya dengan menggunakan peralatan seperti dinamit untuk meledakan lapisan batu bara, jika berdampak negatif, pihak perusahaan wajib membayar ganti rugi atau dana konpensasi untuk warga masyarakat yang dirugikan (supperer) yg diatur peraturan UU yang berlaku. Walaupun izinnya sdh ada, legal.

Jika dampak usaha penambangannya membahayakan kesehatan dan nyawa penduduk, dan mencemari lingkungan hidup (tanah, air dan udara), maka pihak-pihak  yang berkewenangan dan berwajib dalam hal ini pemerintah, terutama pihak pengendali keamanan wajib menutup dan menghentikan usaha tambang tersebut atas nama hukum dan keadilan.

Selain itu masyarakat tempatan (local community) jika merasakan dirugikan, lengkapi fakta dan datanya, dan berkeberatan atas usaha teresebut, demi hokum dan keadilan sosial bisa mengajukan gugatan kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan setempat. Sebelumnya memberikan laporan kepada pihak Resort Kepolisian RI setempat.

Walaupun kita paham memang, di negeri kita praktik hukumnya yang ‘carut marut” untuk mencari dan menegakan keadilan bagi rakyat, wong cilik sangatlah susah dan sulit, serta mahal biayanya.

Oleh karena itu, perlu ada Lembaga Sosial Masyarakat (NGO) yang siap sedia menggerakan, mendampingi dan mengadvokasi warga masyarakat lokal yang dirugikam para pejahat lingkungan, sebab itu perbuatan kriminal lingkungan hidup, biasanya dilakukan segelintir koorporasi ini, yang konon milik para oligarky, yang usahanya dibackup para oknum elite politik, militer dan birokrasi di sekitar kekuasaan (the ruling party).

Saran saya dalam pergerakkan untuk menegakkan kebenaran, keadilan sosial dan menjaga ekosistem alam yang sehat dan lestari, harus bekerjasama dengan mass media (cetak, elektronik, dan medsos) baik lokal dan nasional, bahkan jika perlu manfaatkan jejaringan media global yang pro lingkungan hidup di Erofa dan Amerika.

Memang kita sangat merasakan bahwa perilaku rezim yang tengah berkuasa saat ini (the ruling party) kurang peduli dengan konservasi dan kesehatan lingkungan (ekology, not go green) dan keadilan sosial (ekososial, social equity).

Mindset The ruling party saat ini sangat pragmatis hanya bertumpu mengejar pertumbuhan ekonomi dengan menguras sumberdaya alam semaksimal mungkin, mendapatkan maksimum profit finansial semata, dengan mengabaikan faktor ekologi dan ekososial.

Munculnya UU Omnibuslaw tentang Cipta Kerja, yang mengabaikan AMDAL, itu adalah mindset sesat dan menyesatkan, melanggar konsensus World Summit Para Pemimpin Dunia, yang diorganisir PBB tahun 1992 di Rio Je Nairo Brasilia, tentang Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development), sekarang menjadi SDGs, ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, yang wajib dilaksanakan anggota PBB, termasuk Indonesia.
Demikian koment saya
Wassalam

====✅✅✅

 *) Ilmuwan dan Pakar Lingkungan Lulusan IPB University

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles