Klapanunggal | Jurnal Bogor
Perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) terus melakukan pembenahan dan penguatan ketaatan seluruh karyawan dalam melaksanakan prosedur kerja kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan penggunaan APD (alat pelindung diri) sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.
Perusahaan yang sebagian besar sahamnya dikuasai DOWA Eco-system Co. Ltd. asal negeri Sakura Jepang tersebut dikenal sebagai perusahaan dengan tingkat kedisiplinan tinggi dan ketat dalam penerapan aturan kerja.
Untuk memastikan seluruh karyawan melaksanakan aturan K3 dan mengenakan APD sesuai ketentuan di masing-masing unit kerja, PPLI melakukan riset yang diikuti lebih dari separuh karyawan tentang pemahaman prosedur keselamatan kerja dan ketaatan penggunaaan APD saat bertugas. Demikian diungkapkan Manager SHEQ PPLI, Agus Kartiwan usai kegiatan riset awal pekan ini.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengukur iklim HSE di tempat kerja dan HSE Management System Assessment untuk membantu PPLI meningkatkan Safety Culture di tempat kerja,” ungkapnya.
Hasil dari kajian dan survei tersebut, lanjut Agus ada banyak rekomendasi perbaikan yang perlu dijalankan dan diterapkan di PPLI.
“Saat ini semua rekomendasi sedang direview secara internal dan action plannya dilaporkan ke manajemen,” terang Agus.
Disinggung soal adanya rekomendasi perbaikan, Agus menjelaskan akan dilakukan secara menyeluruh mulai meningkatkan keterlibatan, tanggungjawab dan akuntabilitas para atasan atau leader di dalam isu-isu terkait HSE di tempat kerja.
“Memastikan semua leader hadir di area kerja dan menjadikan HSE sebagai isu yang menjadi topik wajib di setiap meeting di lapangan. Mereview semua area kerja dan aktivitas yang memiliki potensi risiko tinggi terjadi kecelakaan serta memastikan mereka yang bekerja di area tersebut memiliki kompetensi yang diperlukan agar meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” bebernya.
Ditanya sanksi, Agus menegaskan sanksi terberat bagi pelanggaran safety culture baik dalam penggunaan APD atau SOP adalah pemutusan hubungan kerja.
“Sanksi dari teguran lisan sampai pemecatan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Tentunya untuk proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum jika dalam pelanggaran safety culture itu ada dugaan unsur pidananya,” tutup Agus.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan PPLI merespons kecelakaan kerja yang dialami karyawannya beberapa bulan lalu di Riau. “Sisi positif atas kejadian itu, PPLI memperkuat safety culture di kalangan karyawan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” imbuh Manager Humas dan Legal PPLI, Arum Tri Pusposari menambahkan.
** Nay Nur’ain