Home News PT MKK Disinyalir Langgar Perizinan Tambang

PT MKK Disinyalir Langgar Perizinan Tambang

Truk tambang keluar masuk lokasi galian

Cariu | Jurnal Bogor

Lahan di Kecamatan Cariu yang memiliki banyak kandungan mineral menjadikan Cariu sebagai salahsatu wilayah tambang potensial di Kabupaten Bogor. Namun, minimnya pengawasan dari pemerintah, membuat aktivitas pertambangan ilegal menjadi kian marak, khususnya tanah bahan keramik dan urukan.

Bahkan, untuk perusahaan yang sudah mengantongi izin tambang, dalam praktiknya banyak terjadi pelanggaran dan penyelewengan izin.

Dari penelusuran di lapangan, salahsatu usaha tambang berizin yang disinyalir melanggar dan menyelewengkan perizinan tambang adalah PT Mitra Kartika Karya di Desa Cibatutiga, Cariu. Pasalnya, aktivitas tambang dari lokasi lebih banyak menjual tanah bahan keramik dan urukan. Padahal izin yang diberikan kepada PT Mitra Kartika Karya (MKK) adalah tambang Pasir Kuarsa.

Hal ini terlihat dari banyaknya kendaraan angkutan tambang yang keluar masuk dari lokasi dengan membawa bahan keramik dan tanah urukan untuk dikirim ke beberapa wilayah seperti Bekasi, Cikarang dan Cikande yang membutuhkan bahan produksi untuk genteng dan keramik.

Aktivitas produksi tambang tersebut tentunya merupakan sebuah pelanggaran terhadap perizinan yang diberikan kepada PT MKK. Namun karena minimnya kontrol dan pengawasan dari pemerintah aktivitas ilegal tersebut masih terus berjalan selama bertahun-tahun.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, aktivitas eksplorasi dan produksi berbagai jenis pertambangan harus dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi perizinan yang telah diberikan pemerintah.

“Aktivitas pertambangan ada berbagai jenis mulai dari Mineral bukan logam sampai batuan atau yang dulu biasa dikenal dengan Galian C. Oleh karena itu, pengajuan izin usaha tambang harus disesuaikan dengan potensi tambang dan rencana produksi. Sehingga dalam prakteknya tidak ada penyimpangan atau penyelewenangan izin,” kata Agung.

Terkait izin yang dimiliki oleh PT MKK dengan katagori izin Pasir Kuarsa, Agung mengatakan, PT MKK diperbolehkan untuk melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi Pasir Kuarsa dari lokasi tambang. Namun jika yang diproduksi adalah tambang batuan atau golongan c maka hal itu tidak diperbolehkan. “Kalau izinnya Pasir Kuarsa maka tidak boleh produksi tanah urukan atau bahan keramik. Karena izinnya berbeda,” ujarnya.

** Taufik/Nay

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version