Klapanunggal | Jurnal Bogor
Selain galian tanah, galian limestone ilegal di area tanah Perhutani yang belum mengantongi izin juga marak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Padahal kegiatan penambang tanpa izin (Peti) itu sudah sering dilakukan penghentian oleh pihak Perhutani Kabupaten Bogor. Namun usai dihentikan, mereka malah makin menjadi-jadi dengan melakukan aktivitas kembali.
Hal itu dikatakan JH, salah satu warga sekitar yang kebetulan mengetahui perihal tindakan para penegak hukum di area tersebut.
“Ya kebanyakan gak memiliki izin itu galian limsttone soalnya tanah milik Perhutani,” beber JH kepada Jurnal Bogor, Selasa (4/7/23).
JH juga menyayangkan terkait penindakan aparat hukum ataupun penegak peraturan daerah (Perda) setengah hati dalam pelaksanaan dan penanganan yang tidak berkelanjutan.
” Pernah ditindak dan beberapa alat berat seperti excavator pernah diberi semacam police line,” bebernya.
Menurut JH, exploitasi alam yang berlebihan dan tidak ada tindakan konkret dari muspika maupun aparat penegak hukum (APH) sangat disayangkan.
” Sudah berlangsung lama kegiatan ini berlangsung tanpa ada tindakan tegas alhasil ini menjadi surga bagi para penambang ilegal, dari pihak kecamatan juga gak ada tindakan,” pungkasnya.
Sementara Plt Camat Klapanunggal, Galuh saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.
** Nay Nur’ain