31.6 C
Bogor
Friday, May 3, 2024

Buy now

spot_img

Bangunan Resto dan Villa di Jalur Sungai Cipamingkis Siap-siap Dibongkar

Sukamakmur | Jurnal Bogor

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengecam pengusaha yang membuat bangunan di sepanjang Sungai Cipamingkis. Apalagi ada tanah milik irigasi yang digunakan, dirinya berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan akan melakukan pembongkaran untuk bangunan yang jelas-jelas ada dibantaran kali.

“Kami akan merapikan kawasan Puncak dulu, semua bangunan yang ada di sepanjang kali di wilayah Puncak akan kami sisir dan kami bersihkan. Dalam hal ini bukan hanya tugas Satpol PP saja, tapi pengawasan bangunan juga harus ikut andil riwehnya, karena persoalan ini tidak luput dari tupoksinya mengawasi bangunan,” tandasmya.

“Sekalipun itu hak milik, jika melanggar aturan dan ada di jalur bantaran sungai akan saya bongkar bangunannya, jadi untuk pengusaha tolong lah taati prosedur dan untuk Pemcam dan Pemdes tolong di awasi juga, karena itu ada diwilayah kalian. Jadi kalian lah yang lebih tau itu berizin atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, makin banyaknya bangunan tanpa izin di wilayah jalur Puncak Dua Sukamakmur, Kabupaten Bogor seolah membuat Pemda Kabupaten Bogor tak berdaya. Pasalnya, bangunan villa dan tempat wisata yang tidak disertai izin tersebut berani dilakukan terang terangan oleh pengusaha dan hanya menjadi tontonan bagi Penegak Perda di wilayah. Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan yang seolah sudah ‘damai’ dengan keberadaan mereka.

Bukan hanya dilahan milik pribadi, namun bangunan villa, restoran dan tempat wisata tak berizin kini sudah menyentuh garis sepadan Sungai Cipamingkis yang dibuat mengecil akan keberadaan tempat wisata bodong tersebut. Lebih mirisnya lagi,  jarak antara tempat wisata yang menggerus bagian Sungai Cipamingkis dan menggunakan jalan milik irigasi tersebut sangat dekat dengan Kantor Desa dan Kantor Kecamatan Sukamakmur.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Sukamakmur, Ade mengatakan, jika bangunan villa dan restoran tersebut memang menggunkaan lahan milik irigasi untuk jalan masuknya. Menurut Ade, sejauh ini baru ada sebatas izin lingkungan yang dilakukan oleh tangan kanan pengusaha tersebut yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di Sukamakmur.

“Untuk izin lingkungannya sudah, tapi untuk IMB dan izin wisatanya saya rasa belum diurus, karena sebelumnya pada saat Kanit Pol PP sebelumnya, sudah dilakukan pemanggilan dan peneguran kepada pengusaha tersbut. Karena bangunan nya membuat bagian badan Sungnai Cipamingkis mengecil,” ungkap Ade beberapa waktu lalu kepada Jurnal Bogor.

Ade menyebut, lahan itu memang milik pribadi, tapi secara aturan yang dia tau, untuk jarak garis sepadan sungai ialah sampai 15 meter. Untuk itu, bisa dihat sendiri berapa jarak antara bangunan dan Sungai Cipamingkis tersebut.

“Saya hanya berharap, pengusaha yang ada di Desa Sukamakmur bisa mengurus izin usahanya, karena aturan prosedur yang mereka taati itu nantinya akan berpengaruh terhadap PAD desa dan BHPRD kami. Jadi mereka berusaha di wilayah kami juga ada kontribusi pajaknya yang kami nikmati,” paparnya

“Jika tidak ada izinnya bergini kan, siapa yang akan menikmati pajaknya. Mungkin dia bayar pajak, tapi masuk kepada siapa,” imbuhnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles