Leuwiliang | Jurnal Bogor
Warga Kampung Parungpanjang Baru, Desa Leuwiliang, Leuwiliang, Kabupaten Bogor mendapat himbauan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bhabinkamtibmas Desa Leuwiliang Brigadir Taupik Septian mengatakan, pihaknya melakukan silahturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas.
“Sesuai dari Pak Kapolres melalui Kapolsek Leuwiliang untuk menyampaikan beberapa himbauan TPPO dan pesan-pesan kamtibmas,” katanya.
Jadi kata dia, himbauan terus akan disampaikan kepada masyarakat agar waspada dengan tindak TPPO tersebut.
“Karena itu kami menghimbau untuk bersama-sama dengan pemerintahan desa, RT RW dan tokoh agama serta masyarakat,” paparnya, Minggu (18/06/2023).
Sementara Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto juga mengajak masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan atau kelompok untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal.
“Tindak Pidana Penjualan Orang adalah merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Dia menyebut, bahwa pelaku TPPO akan dikenakan pasal 297 KUHP dan Undang- undang No.21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak dikenal, datang dan menawarkan uang untuk dijadikan pekerja dengan modus imigran ke luar negeri,” ungkapnya.
Dia berpesan agar masyarakat hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya. Apabila menemukan di lapangan yang Ilegal masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Bila menemukan segera laporkan kepada kami atau menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam dan akan segera kami tindak lanjuti, baik oleh Polres maupun Polsek,” pungkasnya.
** Andres