30.6 C
Bogor
Tuesday, May 14, 2024

Buy now

spot_img

Tim Pemulihan Aset Kejagung Verifikasi Lahan Warga yang Masuk Sitaan BLBI

Sukamakmur | Jurnal Bogor

Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Agung turun ke lapangan untuk memverifikasi tanah warga yang masuk dalam ploting BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/06/2023).

Jika tak ada juga kejelasan dari pihak Kejaksaan Agung setelah melihat langsung ke lapangan, warga dua desa di Kecamatan Sukamakmur berencana akan menggugat negara setelah tanah miliknya yang berada di Desa Sukaharja dan Sukamulya dipasang plang oleh Kejaksaan Agung bertuliskan “Tanah Ini Disita dan Dirampas Negara”.

Salah satu pemilik tanah, Syihabuddin Ar mengatakan, tanah miliknya telah diploting dan masuk dalam sitaan negara karena kasus korupsi BLBI Lee Dharmawan.

“Saya adalah seorang pemilik tanah dari tahun 2016-2017 membeli tanah dari seseorang bernama Agus dengan status Akta Jual Beli (AJB) dan proses sertifikat. Namun beberapa tahun kedepan tanah saya dipasang plang oleh Kejagung karena masuk dalam sitaan kasus BLBI,” katanya kepada Jurnal Bogor, Kamis (15/6/23).

Menurutnya, dia sempat mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan mengapa lahan miliknya dipasang plang dengan bertulis “Tanah Ini Disita dan Dirampas Negara”.

“Saya langsung mendatangi Kejagung tetapi jawaban mereka (Kejagung) hanya memasang plang berdasarkan kasus BLBI dan hanya berdasarkan later C desa,” jelasnya.

Maka dari itu, sambung dia, jika tak ada juga penjelasan dari Kejaksaan Agung akan hasil dari verifikasi lapangan ini, dia bersama masyarakat yang menjadi korban klaim dari kasus BLBI korupsi Lee Dharmawan berencana akan melakukan gugatan.

“Sekarang saya bersama masyarakat di Sukamakmur akan membuat paguyuban kepemilikan tanah yang diklaim oleh BI karena telah merampas hak kita. Dan kita akan tuntut mereka karena telah memasang plang diatas tanah milik kita (masyarakat),” ancamnya.

Sementara Camat Sukamakmur, Bakri Hasan menjelaskan, kedatangan Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pengecekan lahan yang berada di blok 27 yang kurang lebih ada 8 Bidang.

“Dari Kejagung, Muspika, Bapenda, BPN Wilayah 2 itu hadir semua, bersama orng Bank Indonesianya,” jelasnya.

Bakri Hasan juga menyebutkan bahwasanya permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut sudah mulai dari tahun 1993, Putusan Kejaksaan Agung terkait kasus Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat.

“Saya harap permasalahan ini cepat selesai, karena dengan permasalahan seperti ini banyak masyarakat yang terganggu juga, mulai dari perpajakan hingga pengurusan jual beli tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut Bakri mengatakan, jika memang itu aset negara sitaan kasus kasus Lee Darmawan harus diamankan.

“Namun disisi lain lahan warga yang memang betul itu haknya perlu juga kita pertahankan, karena kan negara hadir karena adanya masyarakat,” tandasnya.

“Saya berpesan kepada masyarakat bahwa proses hukum itu perlu dilakukan, jika memang masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles