28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Warga di Dua Desa Geruduk Kantor Kecamatan Sukamakmur Minta Kepastian Soal Pemblokiran Lahannya

Sukamakmur | Jurnal Bogor

Kasus Darmawan Lee yang membuat warga di dua desa di Sukamakmur, Kabupaten Bogor sengsara akibat tidak bisa melakukan transaksi tanah, kini memasuki babak baru.

Warga dari Desa Sukaharja dan Sukamulya itu pun menggeruduk kantor Kecamatan Sukamakmur, Selasa, (13/06/2023), untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran BPHTB lahannya yang masuk kedalam plotingan sitaan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terpidana korupsi Lee Darmawan Alias Lee Chian Kiat.

Ada sekitar 400 hektare lahan di Desa Sukamulya dan 390 hektare di Desa Sukaharja yang diklaim dan masuk kedalam sitaan BLBI. Pasalnya terpidana Kasus BLBI Lee Darmawan yang asetnya disita negara ternyata tidak sepenuhnya membeli tanah yang kini ditempati oleh warga di Sukamakmur.

Sementara Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Agung enggan memberikan komentar dikonfirmasi perihal dasar penyitaan aset pada saat pertemuan warga. Pertemuan yang diselenggarakan secara tertutup di Kantor Kecamatan Sukamakmur itu membahas penyitaan tanah dan lahan warga yang terkena ploting.

Salah satu warga Andika Aditisna menjelaskan, tanahnya terkena ploting seluas 20 hektare oleh BLBI, namun tak jelas dasar hukumnya. “Yang kita minta itu kepastian hukum dari pemblokiran surat tanah ini  masyarakat tidak bisa bayar pajak aksesnya ditutup, ” cetus Andika kepada Jurnal Bogor.

Selanjutnya Andika juga menyampaikan, dari 34 blok SPPT di Desa Sukaharja hanya 6 yang terindikasi disinyalir itu yang dimaksud dengan sitaan BI, namun mengapa yang 28 yang menjadi korban tidak boleh transaksi, tidak boleh pengajuan perubahan SPPT dan lain-lain.

“Nah ini juga perlu jadi catatan bagi pemerintah, bahwa apakah sekian ribu orang ini ikut terdampak, itu tidak dipikirkan pada saat kondisinya hampir dua tahun ini,” ungkapnya.

“Jadi harapan dari kita sesuai fakta di lapangan, kan ini tidak hanya 1 desa, bahkan 2 desa yang diblokir, apakah harus seperti itu, kan jadi aneh kalau kita lihat sebenarnya,” sambung Andika.

Lebih lanjut ia juga menerangkan, sudah ada titik-titik yang ditentukan bahkan di plangnya sendiri sudah dibuat petanya oleh pihak kejaksaan dan penyitaan aset.

“Kenapa tidak itu saja yang konsentrasinya, malah justru makin melebar kemana-mana dan juga perlu diverifikasi pembeliannya juga belum pernah diperlihatkan oleh pihak desa atau kecamatan,” herannya.

Dengan adanya pembelian yang tidak diketahui, Andika juga mempertanyakan, soal ucapan terpidana yang mengatakan bahwa tanah yang saat ini diblokir sudah dibeli, tapi tidak diketahui pembeliannya dari mana.

“Kita juga tidak tahu, belinya sama siapa, kapan waktunya, bagaimana prosesnya, ada apa tidak, cuma pengakuan satu pihak saja,  kemudian jadi sitaan buat masyarakat. Itu yang merugikan banyak orang, bukan satu dua orang saja, bahkan ratusan orang yang ada di dua desa yang merasa dirugikan,” geramnya.

“Apalagi sekarang ribuan orang tidak bisa bayar peralihan pajak dan juga pengurusan jual beli karena diblokir oleh pihak Bappenda,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Camat Sukamakmur, Bakri Hasan mengatakan keluhan warga akan ditampung, dan akan dicarikan solusi kedepannya, mengingat kejadian kasus Darmawan Lee itu sejak zaman Presiden Soeharto yang kita tidak tahu prosesnya dulu seperti apa alur jual belinya.

“Besok diploting Kejagung disurvei mana saja wilayahnya. Lokasinya dimana kita nggak tahu, kalau di total sekitar 800 hektare,” jelas Bakri.

Untuk diketahui, kondisi wilayah Kecamatan Sukamakmur sepanjang jalur Jalan Gunung Batu, Desa Sukaharja terpampang plang sitaan lahan BLBI. Lee Darmawan merupakan Direktur Bank Pembangunan Asia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi pelaku dalam perkara korupsi kredit likuiditas Rp 81 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2002, Lee Darmawan Harianto juga diharuskan membayar Rp 85 miliar ke negara. Selain itu putusan tersebut Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi, dan saat ini diamankan oleh negara.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles