Home News PT Intinusa Selareksa Abaikan Hak Karyawan

PT Intinusa Selareksa Abaikan Hak Karyawan

Mediasi ketiga antara Neno dengan HRD PT Intinusa Selareksa Tbk, Yoyon Setiawan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor

Cibinong | Jurnal Bogor

PT Intinusa Selareksa Tbk tak bersedia membayar pesangon mantan karyawannya, Priyatno alias Neno yang di-PHK sepihak sesuai ketentuan. Pada mediasi ketiga antara Neno dengan HRD PT Intinusa Selareksa Tbk, Yoyon Setiawan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Selasa (13/6/2023), berakhir deadlock.

Atas hasil tersebut, pihak Neno menyatakan menunggu surat anjuran dari mediator Disnaker Srimeini, dimana waktu yang diberikan untuk surat anjuran selama 10 hari. Jika dalam waktu 10 hari poin dalam surat anjuran tidak diterima pihak perusahaan maupun karyawan, perselisihan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.

Yoyon Setiawan bersikukuh hanya mau membayar dengan skema 0,5 PMTK, namun Neno menolaknya. Neno menceritakan, awalnya dia setuju skema itu sebelum mediasi, tetapi pihak perusahaan terkesan main-main karena hanya mau membayar uang pisah saja dan tidak mau 0,5. Pada mediasi ketiga ini, Yoyon ingin skema 0,5 dan Neno menolak. Dia mau menerima uang pesangon jika skema 1 PMTK dipenuhi PT Intinusa Selareksa Tbk sesuai Undang-undang Cipta Kerja.

“Kesannya kan mempermainkan. Dulu juga saya setuju skema itu dan kalau sekarang saat mediasi ini hak saya sesuai aturan saja. Kalau pun harus ke PHI, saya siap,” kata Neno.

Sementara advokasi hukum Neno dari Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Ketua PC PPMI 98 Kabupaten Bogor Ucok Marulian Nasution menyatakan, alasan pihak PT Intinusa Selareksa Tbk tidak mau membayar pesangon sesuai ketentuan karena perusahaan merugi harus dibuktikan.

“Kalau sekarang dalam jangka waktu mediasi ketiga sampai timbulnya anjuran, disiapkan kronologis kedua belah pihak. Dasarnya 1 PMTK apa, pasal-pasal ketentuannya kita sampaikan dan perusahaan 0,5 dasarnya apa, misalnya neraca keuangan dalam 2 tahun ke belakang,” jelas Ucok.

Edison dari PPMI 98 juga menegaskan, jika tidak ada niat baik dari perusahaan membayar pesangon sesuai ketentuan maka akan berlanjut ke PHI.

“Kalau karyawan kan sudah punya itikad baik. Neno berjiwa besar mau negosiasi, tapi kalau tidak mau ya lanjut,” tandasnya.

** yev

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version