Home News Pengusaha Muda Jadi Korban Pengroyokan Kelompok Pemuda

Pengusaha Muda Jadi Korban Pengroyokan Kelompok Pemuda

Bogor | Jurnal Bogor

Seorang pengusaha muda asal Kota Bogor menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda di kafe Cabin, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat (9/6) pukul 01.00 WIB.

Diketahui, korban pengroyokan bernama Fitra Adipura (33), warga Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Akibat pengroyokan tersebut Fitra sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bogor untuk mendapat perawatan intensif lantaran mengalami pukulan.

Kuasa hukum Fitra, Herlan Budiyanto mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan aksi pengroyokan tersebut kepada Polresta Bogor Kota dengan LP/B/383/VI/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota.

“Klien kami sudah membuat laporan polisi, setelah melakukan visum di RS Bhayangkara. Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk klien kami,” ujar Herlan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin (12/6).

Menurut dia, kliennya dipuk pada bagian pelipis kiri, kepala belakang, tengkuk dada. Bahkan, sambung Herlan, pangkal tangan kanan Fitra sempat bergeser lantaran diinjak ketika ia terjatuh.

“Para pelaku pemukulan sepertinya sudah profesional. Karena dipukul pada bagian tubuh yang tidak meninggalkan bekas. Memang pada awal kejadian bekas pukulan sempat terlihat,” kata Herlan.

Ia menuturkan, aksi pengroyokan itu berlangsung cepat dan tiba-tiba karena sebelumnya tidak ada senggolan maupun percekcokan antara korban dengan para pelaku.

“Jadi waktu itu klien kami sedang makan bersama rekannya dan kekasihnya. Kemudian tak lama kakak sang kekasih pulang, korban pun mengantarnya keluar. Kemudian, setelah kliennya kembali ke kafe, tiba-tiba langsung dipukuli,” ucap Herlan.

Kata dia, salah satu pelaku pengroyokan diduga adalah mantan pacar dari kekasih korban. “Jadi kekasih klien kami melihat ada mantan pacarnya memukul korban. Mungkin pelaku ini kesal melihat korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, ketujuh pelaku dilaporkan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah tahap penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi di TKP dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV.* Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version