Jurnalinspirasi.co.id – Polresta Bogor Kota mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan sembilan tersangka di Kota Bogor.
Ironinya, 2 tersangka di antaranya berstatus anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut terungkap ada 6 korban yang seluruh perempuan di bawah umur.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengatakan, TPPO merupakan kasus terbesar kedua di dunia. Sementara di Indonesia, kasus TPPO menjadi isu nasional.
Atas dasar itu, sambung Dede, tidak hanya aparat penegak hukum, seluruh elemen masyarakat juga memiliki peranan sangat penting untuk sama-sama memberantas dan mencegah kembali terjadinya TPPO.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua atau orang dewasa lainnya untuk lebih waspada dan peka terhadap segala macam bentuk perubahan yang terjadi pada diri anak. Semisal, gaya hidup dan penghasilan di luar sewajarnya di usia anak atau sekolah.
“Jadi ketika ada hal-hal yang memang mencurigakan itu sudah mulai peka,” tutur Dede, Selasa (13/6).
Dede mengapresiasi atas langkah dan kerja keras dari pihak kepolisian yang telah mengungkap 6 kasus TPPO di Kota Bogor.
“Unit PPA Polresta Bogor Kota melakukan komunikasi intens bersama kami, di mana yang menjadi korban kan anak. Bahkan terhitung cepat beberapa waktu saya mendapat info sudah berhasil 5 kasus terungkap, selang satu hari bertambah menjadi 6 kasus,” ujarnya.
Baginya, pengungkapan kasus TPPO tersebut sebuah prestasi yang luar biasa. Namun untuk penanganan TPPO tentunya harus terus dilakukan tidak berhenti sampai di sini.
“Tentunya tidak cukup puas di sini saja, masih banyak PR khusus isu perempuan dan anak di Kota Bogor ini yang juga harus kita selesaikan dan dikawal bersama,” kata Dede.
Saat ini, Dede menyebutkan terlapor anak menjadi konsen KPAID, lantaran jumlah yang dilaporkan mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Pelaku anak yang diterima KPAID rata-rata kasus perundungan dan ada kasus pelecehan seksual.
“Tahun lalu itu terlapor anak di angka yang minim, sekarang baru setengah tahun terlapor anak dalam hal ini pelaku di KPAID sangat meningkat,” paparnya.
Ia mengatakan, KPAID tengah melakukan pendalaman terkait apa yang menjadi penyebab anak tersebut menjadi pelaku.
Disamping itu, pihaknya tengah mendorong keterlibatan organisasi kepemudaan sebagai upaya untuk memberikan kegiatan-kegiatan positif yang bisa menyentuh anak-anak.
“Salah satu sekarang sedang didorong keterlibatan organisasi kepemudaan, di mana pelaku anak rentang usia yang sangat rawan 14 sampai 17 tahun dan kami dalami rata-rata anak-anak ini broken home dan putus sekolah, sehingga mereka ada aktivitas lain yang positif,” pungkasnya.* Fredy Kristianto