Sukamakmur | Jurnal Bogor
Menjamurnya bangunan villa tak berizin di wilayah Sukamakmur, akhirnya membuat Kasat Pol PP Kabupaten Bogor murka. Pasalnya, teguran demi teguran sudah dilayangkan tapi tak jua diindahkan bahkan justeru menambah luas bangunan tersebut.
Seperti surat peringatan pertama yang dilayangkan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada RS yang mendirikan villa di Desa Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Dalam surat peringatan tersebut tertulis dua poin yaitu pertama, melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunan milik saudara/i yang tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan gedung dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Kedua, apabila saudara/i tidak mengindahkan isi peringatan pertama ini dalam waktu 7×24 jam sejak dikeluarkannya surat peringatan ini, maka akan ditindak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Menanggapi adanya surat peringatan terkait villa tak berizin tersebut, Ketua Himpunan Masyarakat Bogor Timur (HMBT) Cep Entoh Sidiq memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kabupaten Bogor. Mengingat, peringatan keras bahkan pembongkaran memang harusnya sudah ditegakkan sedari dulu, apalagi di Sukamakmur ini bisa dibilang menjamur villa, penginapan dan wisata yang belum berizin.
“Saya sih apresiasi dan berharap ini bukan hanya gertakan saja dari Satpol PP. Soalnya villa itu sudah lama sekali berdiri, apalagi petugas Pol PP Kecamatan mondar-mandir melintasi, mungkin baru sampai ke Kabupaten sekarang, sehingga akhirnya diberikan surat peringatan,” tutur Culeng sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Minggu (11/6/23).
Culeng menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten menggandeng OKP jika ingin mengetahui berapa banyak villa, penginapan, restoran, bahkan tempat wisata yang belum mengantongi izin operasional maupun IMB. Dirinya merasa, santernya berita bangunan tak berizin dan usaha tak berizin di Sukamakmur itu sudah sampai kepada Pemda Bogor, karena beritanya sudah sering seliweran di media massa.
“Mudah-mudahan sih serius ditangani, bukan hanya gertak sambal aja atau justeru mengalihkan perhatian pada bangunan lain yang memang lebih ekstrem dan seharusnya sudah dibongkar juga,” paparnya.
Dalam hal ini, sambung Culeng, harusnya yang lebih berperan yang Pemcam dan Pemdes, mengingat semua sudah ada kepanjangan tangannya. Bangunan itu seharusnya tidak bisa berdiri jika semua bekerja intens, proses pembangunan itukan lama, apalagi sudah sampai membentuk villa, bukankah bisa diberhentikan jika petugas penegak perda tingkat kecamatan melihat tidak ada IMB-nya.
“Seharusnya sih bisa ditindak sebelum bangunan itu berdiri, entah tak tahu atau pura pura tidak tahu, karena jika bangunan sudah berdiri pastinya ada banyak pertimbangan yang dipikirkan. Bukan bertaruh, tapi kita sama-sama melihat apakah akan dilakukan pembongkaran atau justeru malah sebaliknya,” pungkasnya.
“Villa itu sudah lama ada, dan sekitar 2 tahunan lah, dan kalo disini dikenalnya Villa Ovung. Pesan saya, Pol PP menindaknya sekaligus, kalo satu-satu yang dikasih surat khawatir blunder karena disini ada villa, penginapan, restoran yang tidak punya IMB juga tapi beroperasi” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan perihal pembongkaran itu belum ada penjelasan dari Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarsyid.
** Nay Nur’ain