Home News Pendapatan Retribusi PBG Jeblok, Pemkot Minta SIMBG Direvisi

Pendapatan Retribusi PBG Jeblok, Pemkot Minta SIMBG Direvisi

Bogor | Jurnal Bogor

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Bogor jeblok. Hal itu terbukti dari raihan hingga Mei 2023 yang baru menyentuh Rp2,1 miliar. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang target Rp28 miliar pada tahun ini.

Kepala Bidang Penetapan Bapenda Kota Bogor, Ari Stianingsih mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR perihal sulitnya mengurus PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) lantaran banyaknya antrean.

“Selain itu ada aturan bahwa tenaga ahli yang menggambar site plan harus bersertifikasi nasional. Sementara di Kota Bogor hanya ada lima tenaga ahli, dan itu pun bukan orang sini. Sedangkan pembuatan site plan tak bisa dilakukan oleh internal Pemkot,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (8/6).

Menurut Ari, berdasarkan hasil diskusi dengan Dinas PUPR bahwa setiap pembahasan PBG, sedikitnya ada 10 pengajuan. “Tapi karena sulitnya masuk ke aplikasi PBG, sehingga sulit untuk dieksekusi,” ucapnya.

Kata Ari, faktor lain yang menyebabkan jebloknya retribusi PBG adalah banyaknya pemohon yang mundur akibat banyaknya antean sehingga sulit masuk ke aplikasi tersebut. “Kami menyarankan agar kebijakan SIMBG direvisi, dan mengembalikan pengajuan PBG ke sistem SMART,” ucap dia.

Ia menyebut bahwa permasalahan tersebut menjadi perhatian Pemkot Bogor. “Makanya akan dibahas ulang dengan tim teknis Pemkot,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ari, Dinas PUPR sebenarnya berkeinginan untuk menurunkan target pendapatan retribusi PBG menjadi Rp10 miliar. “Sebab sampai Mei 2023 baru menyentuh Rp2,1 miliar. Sebelumnya pun dalam perda sudah diturunkan targetnya sekitar 30 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami meminta agar dinas terkait lebih aktif dalam membuat terobosan guna menggenjot retribusi PBG. Di antaranya dengan cara mendorong adanya Perwali yang mengatur soal percepatan penerbitan PBG, sehingga tak terjadi penumpukan berkas.

“Kami sempat rapat koordinasi dengan Pemkab Bogor mengenai PBG, dan disana ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal percepatan PBG,” tegasnya.

Politisi PPP ini menyatakan, alangkah baiknya bila Pemkot Bogor mengikuti langkah tetangganya. Apalagi ada SKB empat menteri yang diterbitkan pada 25 Februari 2022 yang berlaku hingga dua tahun kedepan.

“Ya, misalnya Pemkot menerbitkan aturan soal percepatan PBG,” katanya.* Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version