Bogor | Jurnal Bogor
Tak adanya ketentuan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye yang mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye mendapat kritik. Penghapusan itu dinilai menyulitkan Bawaslu mengusut dana hasil kejahatan yang mengalir kepada kontestan pemilu.
Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, kebijakan KPU menghapus kewajiban melaporkan dana sumbangan kampanye ini tidak selaras dengan semangat antikorupsi dan tidak mendukung gagasan pemilu bersih.
Titi menjelaskan, bahwa tidak semua kandidat punya uang banyak untuk mendanai kampanye. Sedangkan ongkos politik tinggi. Alhasil, mereka bisa saja menerima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak jelas legalitasnya.
Sumbangan tersebut pada akhirnya bisa mendorong kandidat terpilih untuk korupsi ketika menjabat. “Sangat mungkin ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya, tapi tidak jelas pemasukannya dari mana mengingat harta kekayaannya tidak terlalu besar,” kata Titi dikutip dari RMOL, Kamis (1/6/2023).
Menurut Titi, semakin pendeknya durasi kampanye seharusnya tidak dijadikan dalih untuk menghapus kewajiban melaporkan dana sumbangan kampanye. “Justru karena makin pendek, sangat mungkin peserta pemilu akan jor-joran mengeluarkan belanja kampanye untuk penetrasi pemilih agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih. Di situ lah krusial dan strategisnya LPSDK,” ujarnya.
Di sisi lain, Titi mengatakan, penghapusan LPSDK ini akan membuat tugas Bawaslu semakin berat mengawasi aliran dana kampanye Pemilu 2024. Bawaslu harus mengawasi secara jeli semua aktivitas kampanye partai politik dan kandidatnya di setiap jenjang.
Setalah itu, hasil pengawasan harus dibandingkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Artinya, Bawaslu harus mengecek apakah laporan dana masuk dan keluar sesuai dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.
Titi pun mendorong Bawaslu untuk meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana hasil kejahatan yang mengalir kepada peserta pemilu.
“Ini terkait dengan aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan terdekatnya,” kata Pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI pada Senin (29/5) menyetujui Rancangan Peraturan KPU. Padahal, kewajiban LPSDK sudah diterapkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Dengan ketentuan ini, semua peserta pemilu ketika itu diwajibkan melaporkan dana sumbangan yang mereka dapat kepada KPU.
Komisioner KPU RI Idham Holik juga mengklaim, pihaknya menghapus ketentuan tersebut karena LPSDK tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu dihapus juga karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 adalah 75 hari. Sedangkan masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama enam bulan tiga pekan.
“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” kata Idham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.
Idham menambahkan, penghapusan LPDK juga dilakukan karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye telah dimuat dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
** yev