Jakarta | Jurnal Bogor
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) melaporkan salah satu kepala dinas (Kadis) di lingkup Kabupaten Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (31/05/2023).
Ketua Gempar Putra Nur Pratama mengatakan, dirinya mendatangi lembaga anti rasuah itu untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan antara pengusaha dan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, dengan nilai sebesar 1,5 milyar.
“Setelah melakukan advokasi dan melihat fakta yang di kumpulkan oleh kami. Kami memutuskan untuk memberikan pelaporan kepada penegak supremasi hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar apa yang menjadi dugaan ini dapat di jawab sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Pria yang akrab di sapa Putra ini menjelaskan, awalnya kejadian dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2021, salah seorang pengusaha swasta memberikan sejumlah uang kepada salah satu Kadis dengan bertahap.
“Yang mana pemberian uang tersebut melalui salah satu pekerja outsourcing dan di serahkan kepada kepala Dinas. dan pemberian uang tersebut dengan nominal yang cukup besar yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 1Milyar dan yang kedua Rp.500 juta dengan total yaitu Rp. 1,5 Milyar,” ucapnya.
Jadi kata dia, perlu diketahui bahwa sebagai penjabat publik mereka dilarang keras menerima hadiah, terlebih berhubungan dengan jabatan yang ada pada dirinya, sesuai dengan pasal 12 UU No. 20/2001.
Dia berharap pelaku gratifikasi dapat di berikan sangsi atau hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan sesuai Amanah pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001.
“Tentu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1miliar,” pungkasnya.
** Andres