Home News Warga Desa Sukamulya Geram 

Warga Desa Sukamulya Geram 

Satgas BLBI memasang plang sitaan lahan.

Lahan Warga Dipatok dengan Dalih Kasus BLBI Darmawan Lee

Sukamakmur | Jurnal Bogor

Tak kunjung ada penyelesaian perihal pemblokiran transaksi pajak sepihak yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) pada lahan sitaan atas nama Darmawan Lee pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ada di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor berdampak buruk pada aktivitas dan transaksi warga.

Komar, S.E

Kepala Desa Sukamulya, Komar, S.E menyampaikan, dirinya merasa geram akan persoalan pemblokiran yang dilakukan secara sepihak oleh MA dan BLBI yang tak kunjung ada penjelasan. Akibatnya, desa minim pemasukan pajak dan sudah pasti akan berdampak pada pendapatan BHPRD desa, karena tidak adanya transaksi jual-beli lahan serta pembayaran pajak.

“Luas lahan yang diklaim sitaan BLBI kini meningkat menjadi 380 Hektare lebih, sedangkan sebelumnya hanya 170 Hektar. Dasar peningkatan luas lahan sitaan saja kami tidak diberitahukan dasarnya apa, perkara surat yang dimiliki BLBI tidak pernah disinkronkan dengan buku tanah yang ada di desa kami,” ungkap Komar kepada Jurnal Bogor, Senin ( 1/5/2023).

Seharusnya, sambung Komar, pemblokiran sesuai luas yang memang menjadi lahan sitaan BLBI saja, jangan satu desa diblokir. Luas desanya itu ada 11 ribu hektare lebih, lalu mengapa harus terblokir dengan adanya sitaan menjadi 300 hektare. 

“Yang lebih saya sesal kan lagi tidak adanya solusi dan tindakan dari Pemkab Bogor, disini Bappenda lah yang lebih berwenang. Lalu, kami harus bertumpu kepada siapa, jika Pemda sendiri seolah tidak ada gerakan. Saya bahkan meminta Bappenda untuk turun langsung ke lapangan, tapi sampai saat ini tak ada juga yang turun melihat kondisi kami,” keluhnya.

Dirinya meminta kepada pemerintah agar tidak mengorbankan kepentingan warga yang tidak pernah tahu atas utang dan kejahatan yang dilakukan oleh Darmawan Lee. Bukan hanya itu saja, paling tidak BLBI itu melibatkan desa saat ingin melakukan pemblokiran dan asal patok. 

” Apa mereka yakin titiknya disitu, sedangkan lahan yang mereka patok itu ada rumah warga yang sejak lahir memang tinggal disitu. Dan jika BLBI mempunyai surat atas nama Darmawan Lee berupa sertifikat atau AJB atau segel. Mari gelar perkara bareng-bareng, betul gak surat itu ada atas namanya Darmawan Lee,” tukasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika tidak adanya penjelasan MA dan BLBI akan sampai kapan pemblokiran akan dilakukan. Jika harus menunggu sampai kasus Darmawan Lee selesai kemungkinan terbesar akan melakukan protes keras kepada pemerintah.

“Saat ini saya masih berupaya meredam warga dengan memberikan penjelasan, walaupun pemblokiran ini sudah berjalan selama 1 tahun, Tapi, jika dalam waktu dekat tak jua ada penjelasan dari Pemda dan Pemerintah Pusat. Kami pastikan akan melakukan aksi, karena tindakan sepihak yang dilakukan sangat merugikan kami,” ancam Komar.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version