Cigudeg | Jurnal Bogor
Bahan peledak jenis petasan ditemukan ditimbun tanah di wilayah Desa Mekarjaya, Cigudeg, Kabupaten Bogor. Saat ini tempat tersebut digaris police line oleh pihak kepolisian Polsek Cigudeg, Polres Bogor.
“Warga setempat mendatangi Polsek memberitahukan penemuan kembang api yang sudah ditimbun dalam tanah,” kata Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman, Kamis (13/04/2023).
Di menjelaskan, awalnya banyak warga sedang berupaya untuk mengambil petasan tersebut pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di tanah milik PT Prayoga.
“Kita pada Selasa ke tempat kejadian, saat sampai di lokasi, mendapati banyak warga sedang berupaya untuk menggali kembang api yang tertimbun dalam tanah itu,” katanya.
Jadi kata dia, pihaknya kemudian melakukan tindakan dengan menghimbau bahaya yang bisa terjadi serta membubarkan warga yang berusaha mengambil kembang api tersebut.
“Selain itu, pihak kami juga melakukan penyelidikan di lokasi dan memasang garis police line agar tidak ada yang memasuki area tersebut tanpa seizin pihak kepolisian.” ucap dia.
Kata dia, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran undang-undang yang bisa berujung pada tindakan pidana.
“Setelah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk dengan pemilik tanah yaitu PT Prayoga dan pengangkut kembang api dari PT MAA, diketahui bahwa kembang api tersebut sudah tidak layak pakai dan harus dimusnahkan,” jelasnya.
Dia membeberkan, petasan tersebut milik PT Panca Buana Global Kharisma, yang sudah mengajukan surat resmi pada 13 Maret 2023 untuk melakukan pemusnahan ke Mabes Polri.
“Jadi pada Sabtu 8 April 2023, kembang api itu dibawa dari Jakarta ke lokasi Cigudeg dan pada 9 April 2023 baru dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun dalam tanah dan disiram dengan air,” jelasnya.
Seluruh proses pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan aturan resmi dan sudah mendapatkan izin langsung dari Mabes Polri.
“Lobang yang digunakan untuk menimbun kembang api tersebut sudah diisi air, kemudian kembang api dimasukkan dan terus disiram air. Setelah selesai, lobang ditimbun dengan tanah dan sudah tidak layak digunakan kembali,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba untuk mengambil kembang api yang sudah ditimbun dalam tanah tersebut.
“Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga bisa berujung pada tindakan pidana,” pungkasnya.
** Andres