26.9 C
Bogor
Sunday, April 20, 2025

Buy now

spot_img

Tak Jua Jera, Perhutani Gandeng KLHK Tutup Galian Ilegal di Lulut

Klapanunggal | Jurnal Bogor  

Aktivitas galian tanah ilegal di lahan milik Perhutani yang terletak di Desa Lulut, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, rupanya sudah sering diberhentikan oleh pihak Perhutani Kabupaten Bogor.

Hanya saja, upaya Perhutani tidak diindahkan para pengusaha galian dengan terus melakukan aktivitas hingga saat ini.

“Perhutani sudah melakukan upaya sesuai dengan kewenangan, seperti melakukan penghentian kegiatan secara langsung maupun secara tertulis,” kata Danru Polhut Perhutani  Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor, Supriyadi, Senin (10/4).

Menurutnya, upaya yang dilakukan Perhutani guna menghentikan aktivitas galian ilegal itu, sudah sampai kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menertibkan kegiatan di areal lahan milik Perhutani tersebut.

“Kita sudah minta bantuan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena untuk penanganan kasus tersebut, Perhutani tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Hanya kementerian LHK yang berwenang terkait hal tersebut,” ujarnya.

Persetujuan teknis yang diklaim dimiliki oleh penambang, sambung dia, bukan merupakan izin untuk melakukan aktivitas galian. Namun, hanya tahapan untuk mendapatkan ijin lokasi dari KLHK.

Jika melanggar dari Pertek tersebut, maka akan dijadikan pertimbangan untuk penerbitan izinnya.

“Itu nanti jadi pertimbangan tim dari provinsi dan Kementerian Kehutanan. Kalau mereka melanggar, mungkin tidak akan terbit ijin dari KLHK,” jelasnya.

Bahkan, dalam penghentian aktivitas galian beberapa waktu lalu, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah desa membuat tembok pembatas. Akan tetapi dirusak kembali oleh penambang.

“Kita kerjasama dengan Pemerintah Desa Lulut untuk penghentian aktivitas tersebut, bahkan kita pertama buat tembok tapi mereka rusak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk pertek hanya salah satu syarat untuk mendapatkan izin. Namun jika pertek digunakan untum melakukan penambangan, maka galian tersebut ilegal.

“Apabila perusahaan melakukan kegiatan dengan dalih sudah dapat pertek, kegiatan perusahaan tersebut ilegal,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles