Home News Penjualan CPO PTPN VIII Telah Sesuai Prosedur

Penjualan CPO PTPN VIII Telah Sesuai Prosedur

Pandu Gemilang, ST

Cigudeg | Jurnal Bogor

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) PKS Cikasungka yang berlokasi di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor memastikan penjualan bahan mentah minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) sesuai prosedur. PKS Cikasungka justeru tidak memiliki kewenangan atau mekanisme untuk penjualan hasil produksi secara langsung, akan tetapi melalui tender yang dilakukan oleh holding perkebunan.

Pernyataan ini merespons adanya informasi yang menyebutkan PTPN VIII PKS Cikasungka diduga telah menjual CPO secara ilegal. Manajer PTPN VIII PKS Cikasungka Pandu Gemilang melalui Humas Iwan mengatakan informasi tersebut tidak benar.

“Kita sesuai prosedur, gak ada penjualan CPO ilegal. Kami nyatakan informasi  itu tidak benar alias keliru,” ujar Humas PTPN VIII Iwan saat dihubungi Jurnal Bogor, Minggu (2/4).

Pihaknya menyatakan, telah bekerja  sesuai  sesuai ketentuan dan  standard operating procedur (SOP). Adapun mekanisme penjualan semua dilakukan secara legal dan procedural, dimana PKS Cikasungka hanya mengirimkan produksi sesuai penjualan yang dilakukan oleh Holding.

Iwan kembali menjelaskan, kewenangan PKS hanya mengirimkan produksi dari DO yang diterbitkan oleh holding perkebunan.  pengiriman pun melalui jembatan timbang yang sudah terkoneksi secara online real time dengan System Application and Product (SAP).

“Dengan kata lain, PKS Cikasungka tidak ada kewenangan atau mekanisme untuk penjualan hasil produksi secara langsung, akan tetapi melalui tender yang dilakukan oleh holding perkebunan,” tegasnya.

Meskipun diakuinya, kekurangan dari perusahaan PTPN VIII tentu saja ada, akan tetapi beredarnya informasi PTPN menjual CPO ilegal itu tidak benar. “ Kalaupun ada kekurangan hal itu menjadikan evaluasi agar PTPN VIII kedepan bisa lebih baik,” tandasnya.

** Arip Ekon

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version