Cibinong | Jurnal Bogor
PT.PLN (Persero) UP3 Gunung Putri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jl. Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Selasa (21/03/23).
Penandatanganan MOU dilakukan oleh Manager PLN UP3 Gunung Putri, Rully Indra Adhyan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro, SH.MH yang didampingi Kasidatun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Donnel Haratua Sitinjak, SH.
” Maksud dan tujuan dilakukan kesepakatan bersama tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak serta untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN UP3 Gunung Putri baik di dalam maupun luar pengadilan,” ujar Rully kepada Jurnal Bogor
Menurutnya, kesepakatan bersama antara PLN UP3 Gunung Putri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor diperpanjang setiap tahun dan telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang.
” Sebagai Apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan selama ini, pada kesempatan tersebut diserahkan juga Plakat Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai apresiasi atas kontribusi yang diberikan kepada PLN UP3 Gunung Putri dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pada acara tersebut, sambung Rully, selain dilakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan PLN UP3 Gunung Putri, juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan PLN UP3 Bogor dan PLN UP3 Depok.
” Bukan hanya dengan UP3 Gunung Putri, namun kesepakatan bersama ditandatangani pula oleh UP3 Bogor dan UP3 Depok,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain