Cibinong | Jurnal Bogor
Pelaku mutilasi yang bagian badan tubuh korban dibuang didalam koper berwarna merah pada Rabu, 14 Maret 20223 pekan kemarin diduga dilatarbelakangi hubungan sex menyimpang.
Penemuan potongan tubuh manusia dalam koper berwarna merah di Kampung Baru, Desa Sinabangsa, Kecamatan Tenjo yang sempat bikin geger masyarakat masih terus didalami Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan DA (35) sebagai pelaku pemutilasi R yang potongan tubuhnya dimasukan dalam koper warna merah dan dibuang di wilayah Tenjo.
“Untuk sementara pelaku mengaku membunuh R dengan senjata tajam karena dipaksa untuk hand job korban. Pembunuhan tersebut dilakukan di apartemen korban di wilayah Tangerang,” ujar AKBP Iman kepada Wartawan, Sabtu (18/3).
Ia menambahkan, DA memutilasi setelah menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam.
“Karena kebingungan membuang mayat korban, pelaku lantas memotong bagian kepala dan kedua kaki korban dengan mesin gerinda. Bagian badan dan tangan yang dimasukan dalam koper lalu dibuang di Tenjo,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya menjerat DA dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
“Tersangka DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati,” tandasnya.
** Noverando H