Home News Fokus Lindungi dan Berdayakan Petani, Kementan Minta Insan Pertanian Pahami Perpu Ciptaker

Fokus Lindungi dan Berdayakan Petani, Kementan Minta Insan Pertanian Pahami Perpu Ciptaker

Tangerang-Banten. Kementerian Pertanian terus mengupayakan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani guna meningkatkan kesejahteraan mereka, salah satunya memberikan pemahaman pada seluruh insan pertanian, khususnya petani mengenai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 dengan substansi perlindungan dan pemberdayaan Petani melalui sosialisasi pada Kamis (09/03).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menegaskan insan pertanian tak perlu khawatir pada perlindungan negara bagi petani menjadi berkurang dengan dimudahkannya investasi yang tersurat pada Perpu Ciptaker.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Badan Penyluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa adanya Perpu Ciptaker ini justru menciptakan perlindungan dan pemberdayaan petani karena di dalam Perpu tersebut masih “senafas dan sejalan” dengan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan WTO, kita harus menyesuaikan ketentuan pasal-pasal tersebut dengan tetap memberikan perlindungan kepada petani”, kata Dedi.

Menyinggung tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah dalam kesempatan membuka giat sosialisasi mengatakan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan pekerjaan besar yang perlu sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta dukungan pemangku kepentingan lainnya agar seluruh petani mendapatkan perlindungan terutama petani kecil dan memaksimalkan pemberdayaan melalui penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan.

“Pemahaman yang lalu, perlindungan petani itu hanya dikonotasikan dengan bantuan kepada petani. Namun sekarang yang namanya perlindungan dan pemberdayaan itu akan berjalan seiring pemberdayaan dalam meningkatkan capacity building atau kemampuan petani melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan”, katanya.

Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang perlu digaribawahi tentang perlindungan petani secara tersirat terdapat dalam pasal 15, 30, dan 101.

Hadir sebagai narasumber, Novianto dari Biro Hukum Kementerian Pertanian mengatakan salah satu aspek dalam perlindungan petani yang perlu menjadi perhatian yaitu mengenai framing impor, dimana sebelum dikeluarkannya perpu dikatakan bahwa pemerintah secara tegas melarang impor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri masih mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pemerintah, namun pada perpu ciptaker menjelaskan bahwa impor akan dilakukan dengan tetap melindungi kepentingan petani dan sesuai instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perpu akan menjadi upaya pemerintah untuk sejalan dengan WTO, dimana tidak boleh ada pelarangan impor yang secara tersurat dalam Undang-Undang. Pemerintah akan tetap melindungi petani dengan berbagai cara”, ucap Novianto.

Bertempat di kampus Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia (PEPI) Tangerang, sosialisasi yang digelar oleh BPPSDMP Kementerian Pertanian bertujuan agar para insan pertanian dapat memaknai maksud diterbitkannya perpu tersebut.

Sebagai salah satu tim penyusun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, BPPSDMP berkewajiban mensosialisasikan perubahan-perubahan rumusan beberapa pasal dalam UU tersebut dengan perubahan atau yang diubah menjadi Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Giat tersebut juga sekaligus implementasi arahan Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan satgas cipta kerja bersama dengan kementerian/lembaga untuk melaksanakan sosialisasi secara masif dengan melibatkan stakeholder untuk menjelaskan kepada semua kalangan, masyarakat, dan seluruh komponen anak bangsa mengenai tujuan dari pembentukan perpu ciptaker agar dapat terlaksana dengan baik. Nita/PPMKP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version