24.7 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

BNN Kabupaten Bogor Lantik Tim Bersinar Desa Cileungsi Kidul

Cileungsi | Jurnal Bogor

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor melantik Unit Intervensi Berbasis Masyarakat Desa guna pencegahan peredaran narkoba. Kegiatan pelantikan dilaksanakan di aula Desa Cileungsi Kidul, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3/23).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Desa Cileungsi Kidul Peltu Edi Nuryo, Bhabinmas H. Uman, Pol PP Diki Nurfikri, Ketua MUI desa, Ketua TP PKK Desa Cileungsi Kidul, Tokoh Masyarakat, dan para Ketua Dusun.

Kepala Desa Cileungsi Kidul Rudi Sukarya mengatakan, program ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Desa Cileungsi Kidul.

“Mudah-mudahan melalui Desa Bersih Narkoba (Bersinar) ini, Desa Cileungsi Kidul bisa bebas dari bahaya penyalahgunaan peredaran Narkoba,” ucap Rudi Sukarya kepada Jurnal Bogor.

Menurutnya, sangat penting meningkatkan kewaspadaan seluruh komponen masyarakat, yang didalamnya ada anak usia pelajar yang sangat rentan sekali untuk terjerumus kedalam peredaran narkoba.

“Mengingat narkoba merambah ke wilayah tanpa batas, tidak mengenal status sosial. Untuk itulah dibutuhkan deteksi dini penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

“Mari sama – sama kita perangi narkoba, untuk menyelamatkan generasi anak bangsa kita, hingga bisa meraih cita-cita yang cemerlang dihari depan,” harapnya.

Sementara, salah satu anggota Bersinar Chandra mengatakan, dirinya sangat bersemanagat saat diikutsertakan menjadi anggota Bersinar. Mengingat, kenakalan remaja saat ini memang harus ekstra hati-hati, apalagi penjahat narkoba ini tak pandang bulu dalam mencekoki korbannya yang penting barang dagangannya laku.

“Ibarat dagang, penjahat narkoba ini yang penting barangnya laku, jadi sebisa mungkin mereka menjual tanpa melihat usia dan status sosial. dan harapan kami pun, BNN yang sudah membuat program yang sangat bagus ini dengan membentuk unit-unit anti narkoba tingkat desa, harus didukung dengan profesinalisme kerja, sehingga siapapun yang menjadi pengedar dan merusak harus ditindak tanpa pandang bulu. Dan untuk yang menjadi korban atau pemakai sebisa mungkin direhabilitasi jangan dipenjara karena penjara bukan solusi untuk pemakai yang notabene korban,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles