Home Politik Pengawalan Hak Pilih Pileg/Pilpres 2024, Bawaslu Kota Bogor Masifkan Patroli

Pengawalan Hak Pilih Pileg/Pilpres 2024, Bawaslu Kota Bogor Masifkan Patroli

Bogor | Jurnal Bogor

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor akan memasifkan patroli pengawasan kawal hak pilih. Kegiatan diawali dengan apel patroli pengawasan kawal hak pilih, Senin (27/02) lalu  di halaman sekretariat Bawaslu.

Apel diikuti  jajaran komisioner dan kesekretariatan Bawaslu, serta seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaskel) se-Kota Bogor.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau menegaskan, kegiatan ini sebagai bentuk kesiapan pihaknya dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu 2024. Patroli pengawasan kawal hak pilih ini, lanjut Yustinus, dilaksanakan meliputi pencegahan, pengawasan, dan penindakan dengan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Bogor hingga Panwaskel.

“Dalam tugas ini totalnya ada 68 pengawas kelurahan, 18 pengawasan kecamatan, ditambah dengan 14 jajaran Bawaslu Kota Bogor dari komisioner dan pimpinan kesekretariatan,”  katanya, Selasa (28/02).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menambahkan, patroli pengawasan kawal hak pilih pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, juga dilakukan untuk memastikan atau memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya yang bersangkutan terdaftar dalam hak pilih.

“Kemudian kami pastikan bahwa kaitan dengan proses pemutakhiran data ini, kenapa harus dilakukan pengawasan? Selain regulasi yang mengatur, juga untuk memastikan bahwa akurasi data ini untuk mencegah hal-hal yang sifatnya masalah klasik itu muncul. Artinya, ketika bicara validasi dan akurasi data, terjadi lempar tanggung jawab antara KPU dengan pemerintah. Nah, inilah yang harus kami antisipasi,” paparnya.

Makanya, sambung Fatoni, pengawasan jajaran Bawaslu Kota Bogor dilakukan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Bawaslu mensiapkan Posko kawal hak pilih di masing-masing wilayah, sehingga masyarakat juga bisa melaporkan ketika adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan ini.

“Posko kawal hak pilih ini bagian dari penguatan untuk memonitoring sejauh mana kaitannya dengan pengawasan, termasuk fungsi di dalamnya untuk memastikan aduan dari masyarakat ketika misalkan terjadi dugaan pelanggaran dari sisi proses maupun substansi secara hasil bahwa terjadi pelanggaran,” kata Fathoni menutupi.

** Mochamad Yusuf

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version