31.5 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Soal Pemuktahiran Data dan Penggabungan TPS, Begini Respon Komisi I

Bogor | Jurnal Bogor

Pemilihan Legislatif (Pileg) rencananya akan diselenggarakan pada Februari 2024 mendatang. Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun terus melakukan beragam persiapan, diantaranya pemuktahiran daftar pemilih tetap (DPT).

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti justru meminta agar KPU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) membuat regulasi yang jelas mengenai pendataan. Sebab, sambungnya, banyak Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mengeluh lantaran tidak boleh mencoret orang yang sudah pindah domisili oleh KPU, maupun menghapus data warga yang telah meninggal oleh ahli warisnya

“Pantarlih tidak boleh mencoret data warga yang pindah domisili oleh KPU karena dikhawatirkan nantinya mereka datang ke TPS. Pantarlih juga dilarang olah ahli waris mencoret data dengan alasan bisa kehilangan bansos. Padahal bansos ini kan bukan warisan. Makanya mesti ada regulasi tegas,” ujar Endah kepada wartawan, Minggu (26/2).

Menurut dia, hal-hal seperti ini harus ditindaklanjuti, sebab membuka potensi manipulasi suara. “Kalau dibiarkan seperti ini namanya bukan pemuktahiran data. Artinya ada miss di Disdukcapil.l, sebab KPU kan datanya dari mereka. Kenapa warga yang sudah meninggal dunia masih terdata,” jelasnya.

Selain itu, Endah juga mengaku mendapat keluhan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bebas kerjanya bertambah akibat adanya kebijakan KPU Kota Bogor yang menggabungkan TPS dari beberapa RW dan RT.

“Awalnya kan kami ajukan ada 4 ribu TPS, namun berkurang jadi 3.600 sekarang dikurangi lagi jadi 2.000 lebih. Akibatnya, ada penggabungan TPS yang nyebrang RT atau RW. Ini kan nambah beban PPS, dan ini harusnya jadi sorotan KPU,” ungkapnya.

Ada kekhawatiran, kata Endah, dengan adanya kebijakan itu justru akan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pemilu lantaran malas menggunakan hak pilihnya akibat jauhnya TPS.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan, prinsip yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024 adalah de jure atau berbasis dokumen.

“Pemilih yang sudah pindah keluar Kota Bogor akan dicoret dari dari daftar pemilih apabila didukung dokumen kependudukan (KTP El dan KK),” katanya.

Sedangkan, kata dia, pemilih yang sudah meninggal akan dicoret dari daftar pemilih didukung dengan dokumennya yAkta Kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan.

“Jadi untuk pemilih yang sudah meninggal, diurus dulu dokumen pendukungnya, setelah dokumen tsb terbit, baru pemilih yang telah meninggal dicoret dari daftar pemilih,” katanya.

Lebih lanjut, sambungnya, sepanjang KTP El dan KK nya masih di kota Bogor, walaupun secara fisik tidak tinggal di Kota Bogor, yang bersangkutan tidak boleh dicoret dari daftar pemilih.

Saat disinggung mengenai penggabungan TPS. Samsudin menyatakan bahwa pada Pemilu 2024, jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS adalah 300 pemilih. Sementara untuk mencapai jumlah pemilih tersebut, PPS dibantu pantarlih dalam memetakan TPS.

“Jadi dalam pemetaan dapat memecah RW, dan RT. Yang tidak boleh adalah memecah KK,” tandasnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles