Ciampea | Jurnal BogorĀ
Diduga telah terjadi penyalahgunaan data pribadi, korban warga Kampung Kebon Kopi, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor mendapat ancaman dari pihak yang mengatasnamakan pinjaman online (Pinjol).
Korban yang merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Mahpudin mengaku, dirinya telah menjadi korban penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Awalnya, korban menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal mengirim sebuah link, setelah itu korban pada Rabu, 22 Februari 2023 mendapat penagihan terkait dengan pinjaman online, padahal dia tidak merasa meminjam uang sama sekali.Ā
“Awalnya ada undangan untuk mendownload sebuah link yang dikirim oleh nomor tidak dikenal. Setelah kita unduh link itu tiba-tiba banyak yang nagih dengan berbagai ancaman,” kata Mahpudin saat dihubungi Jurnal Bogor, Minggu (26/02/23).
Dia menjelaskan, tagihan pinjaman online itu mencapai Rp40 juta korban pun merasa bingung dengan secara berulang-ulang pihak yang mengatasnamakan dari beberapa aplikasi pinjol menagih dengan ancaman akan menyebar data pribadinya.
Dirinya yang mencoba menghubungi kembali nomor tersebut akan tetapi tidak direspon dengan dalih harus tetap melunasi, karena tidak senang dengan tindakan penyalahgunaan data milik korban.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas Resor Metro Depok.
“Iya kita sudah laporkan ke Polsek Pancoran Mas dari arahan Polsek,” ucapnya.
Jadi kata dia, kepada masyarakat agar tidak merespons atau mengabaikan saja bila ada orang yang mengatas namakan dengan dalih tagihan pinjol.
“Buat rekan kerja dan saudara yang ada dikontak saya, jika ada yang dihubungi dari aplikasi pinjol yang mengatasnamakan saya tolong untuk diabaikan,” pungkasnya.
** Andres