Sentul | Jurnal Bogor
PT Jungleland Asia (Jungleland Adventure Theme Park Sentul) buka suara, dengan adanya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Bandung dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg yang dibacakan pada tanggal 22 Februari 2023.
Dalam suratnya tertulis menghukum PT Jungleland Asia (Jungleland Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada 23 eks karyawan Jungleland sebesar Rp 3.869.034.417.
Sampai saat ini, dikatakan General Manager Jungleland Adventure Theme Park Sentul) Suryo Rudi S mengaku belum mendapatkan salinan resmi dari hasil putusan tersebut.
“Yang pasti, soal putusan tersebut saya mewakili PT Jungleland Asia (Jungleland Adventure Theme Park Sentul) menyatakan belum menerima surat putusan itu secara resmi, sampai saat ini,” ujar Suryo saat ditemui media di Sentul pada Jumat (24/2/2023) belum lama ini.
Suryo melanjutkan, langkah perusahaan terkait putusan gugatan yang dimenangkan pihak eks karyawan itu, masih dibicarakan bersama pihak kuasa hukum perusahaan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami tahu ada putusan ini kemarin sore dan sudah disampaikan ke penasihat hukum kita. Nanti untuk langkah-langkah selanjutnya, kami masih menunggu dari bagian legal atau kuasa hukum kita,” katanya.
Gugatan dari 23 eks karyawan Jungleland yang dimenangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, bermula ketika PT Jungleland Asia (Jungleland Adventure Theme Park Sentul) melakukan pengurangan pegawai karena pandemi covid-19.
Hal itulah yang menjadi dasar pengurangan pegawai yang dilakukan Jungleland, karena kondisi keuangan perusahaan saat itu sedang tidak baik (stabil).
“Saat itu, tepatnya 1 Januari 2021 hingga 16 Desember 2021 kami (Jungleland) tidak beroperasi yang akhirnya berdampak pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil. Jungleland telah dibuka kembali pada 17 Desember 2021. Tapi saat itu pengunjung Jungleland belum berangsur normal karena masih ada pembatasan-pembatasan pengunjung saat itu. Efektif operasional Jungleland baru terjadi pada awal 2023, karena di 30 Desember 2022 pemerintah memutuskan untuk benar-benar mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Dan perlu diketahui, hingga saat ini kondisi keuangan perusahaan juga masih belum sepenuhnya pulih dari dampak Pandemi COVID-19,” pungkas Suryo.
Sebelumnya diberitakan, dikutip laman detik Finance, PT Jungleland Asia diminta untuk membayar pesangon sebesar Rp 3,8 miliar kepada 23 karyawannya. Hal itu tertera dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Bandung dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.
Isi putusan tersebut adalah menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi DKK (23 orang) sebesar Rp 3,869,034,417 secara tunai dan seketika. Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp 61 juta sampai yang terbesar yaitu Rp 692 juta.
PT Jungleland Asia diminta untuk membayar pesangon kepada karyawannya karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Alasan dilakukan PHK adalah kondisi keuangan perusahaan yang memburuk akibat pandemi COVID-19.
Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, sejak tahun 2021 Jungle Land Sentul sudah kembali beroperasi dan menggunakan tenaga kerja yang baru.
Selain itu, pada saat operasional Jungle Land Sentul dihentikan, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
** Handy Mehonk