Cileungsi | Jurnal Bogor
Persoalan NIB yang sudah diajukan oleh Tjong Lyanti Tedjakusuma atas lahan milik H.Halimah yang berada di Blok Balukbuk, Desa Sukamakmur, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bogor 2, atau yang akrab disebut Bogor Timur, masih menunggu surat asli dari pihak Tjong Lyanti Tedjakusuma.
Kepala BPN Bogor Timur Uunk Din Parunggi menyampaikan untuk melakukan pembatalan NIB sangatlah mudah, dan sejak datangnya Kades Sukamakmur dengan pemilik tanah yang masuk plotingan lahan Tjong Lyanti Tedjakusuma sampai saat ini pihak BPN belum menerima surat asli dari pembatalan NIB tersebut.
“Terhadap pembatalan NIB Tjong Lyanti Tedjakusuma kami masih menunggu surat asli permohonan pembatalan NIB dari Tjong Lyanti, setelah permohonan tersebut kami terima, baru kami tindaklanjuti dengan pembatalan NIB,” ujar Uunk kepada Jurnal Bogor, Selasa (21/02).
Menurutnya, jika sudah ada mediasi antara kedua belah pihak apalagi pihak Tjong Lyanti Tedjakusuma sudah membuat surat pembatalan NIB harusnya sudah selesai. ” Persoalan sengketa lahan itu memang tidak bisa dihilangkan, dan adanya persoalan sengketa lahan karena adanya oknum dilokasi tersebut. Jika suatu daerah terdapat lahan yang sengketa, itu karena ulah oknum,” ujar Uunk.
Hal yang sangat tidak mungkin, sambung Uunk, seseorang Tjong Lyanti Tedjakusuma datang ke Sukamakmur tanpa ada yang membawanya. “Mana dia tau lokasi lahan yang mau dijual, dan sudah pasti, seperti kades pasti hapal itu lahan punya siapa, jika masih sengketa karena ada permainan oknum,” cetusnya.
Sementara, Kasie Pengukuran BPN Bogor Timur Ahmad mengatakan upaya ini hal mudah, apalagi yang mengklaim Tjong Lyanti Tedjakusuma sudah pernah membuat surat pembatalan NIB.
“Tolong sampaikan kepada pak Ansori sebagai wakil Tjong Lyanti untuk membuat surat pembatalan NIB yang baru, saya pastikan akan langsung dibatalkan, dengan catatan ada fotokopi KTP Tjong Lyanti Tedjakusuma,” pungkas Ahmad.
** Nay Nur’ain