Home News Masih Berproses dengan Warga, BPN Bogor 2 Akui Belum Perpanjang SHP Milik...

Masih Berproses dengan Warga, BPN Bogor 2 Akui Belum Perpanjang SHP Milik Yasbhum 

Uunk Din Parunggi

Cileungsi | Jurnal Bogor

Adanya sengketa atau persoalan lahan milik Yayasan Bhumyamca (Yasbhum) dengan warga Desa Jonggol, Jonggol, Kabupaten Bogor yang sampai saat ini belum mendapat titik temu, membuat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor 2, wilayah Bogor Timur, Uunk Din Parunggi angkat bicara.

Menurutnya, pihak Yasbhum sudah  mendaftarkan perpanjangan hak pakainya pada 21 November 2019 lalu. Namun berkas tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena persyaratan belum cukup dan adanya keberatan masyarakat pada saat proses pengukuran sebagian tanahnya masih dikuasai oleh masayarakat.

“Dan berdasarkan surat penyataan pemohon bahwa apabila terdapat penguasaan pihak lain atau penggarap, maka akan segera diselesaikan secara musyawarah maupun melalui lembaga peradilan dan sampai saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Uunk sapaan akrabnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (21/02).

” Untuk melanjutkan proses tersebut kami membutuhkan kepastian bahwa tanah tersebut clear and clean sudah tidak ada klaim dari masyarakat,” jelasnya lagi.

Sesuai dengan aturan yang ada, sambung Uunk, proses perpanjangan hak pakai harus 

mendaftarkan sebelum haknya berakhir. Dengan melengkapi persyaratan diantarnya, surat keterangan penguasaan fisik, surat keterangan tidak sengketa, kemudian dilaksanakan pengukuran. Dan apabila ada penggarap harus ada pernyataan dari penggarap bahwa penggarap tidak keberatan terhadap proses tersebut.

“Kemudian turun tim panitia pemeriksa tanah untuk meneliti data fisik dan data yuridis dari hasil penelitian tim, apabila clear and clean dalam proses penelitian data fisik dan data yuridis maka akan diterbitkan SK perpanjangan. Baru setelah itu baru terbit sertipikat perpanjangan,” bebernya.

Jadi, untuk lahan Yasbhum yang ada di Desa Jonggol kesimpulannya adalah, BPN belum bisa melakukan perpanjangan Sertifikat Hak Pakai karena masih ada persoalan dengan masyarakat. Dan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Yasbum yang merupakan syarat untuk perpanjangan tersebut.

“Belum diproses untuk perpanjangan karena persoalan dengan warga belum selesai,” pungkasnya.

Sementara, Camat Jonggol Andri Rahman mengatakan persoalan lahan ini baru diketahui saat ada warga yang ingin menjual lahanya, namun tidak bisa karena ada sertifikat atas nama Yasbum dicatatan BPN kala itu. Saat ditelusuri ternyata ada sekitar 10 hektare tanah warga yang masuk kedalam plotingan sertifikat Yasbhum.

“Akhirnya kami mediasi, antara warga dan pihak Yasbum. Karena dari mereka sama-sama punya legalitas yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan dilindungi hukum,” ujarnya 

Namun, sambung Andri, sampai saat ini belum ada kelanjutan dari hasil mediasi tersebut. Dan saat dirinya meminta kepada pihak BPN yang kala itu dikepalai oleh Andi Sugandi agar melakukan pengukuran ulang, sehingga bisa diketahui tanah siapa saja yang masuk kedalam plotingan Yasbhum.

“Karena dari 10 hektare kurang lebih tanah warga yang masuk kedalam plotingan Yasbhum. Mereka mengantongi bukti kepemilikan ada yang sudah sertifikat, akta, girik dan segel. Semua itu sah mereka miliki,” ungkapnya.

Jika saja buku riwayat yang dimiliki pemerintah masih bisa dibuka, mungkin bisa terang benderang persoalan ini, siapa orang yang saat itu menandatangani surat tersebut, hingga menjadi dasar pihak Yasbum mensertifikatkan lahan yang masih ada hak warga didalamnya.

“Sejauh ini kami masih mencari solusi terbaik, dan saya mengajak untuk bicara dari hati ke hati, karena kalo kita sama – sama bersikeras tidak akan ada solusi. Maka saya berharap, untuk Kakan BPN Bogor 2 yang baru saat ini bisa membantu menyelesaikan persoalan ini,” harapnya.

Dia ingin apa yang dimiliki oleh warga tidak masuk kedalam plotingan milik Yasbhum. Mengingat, warga hanya memiliki lahan segitu – gitunya. “Mereka belum pernah jual dan surat bukti kepemilikan pun masih mereka kantongi, jadi saya harap warga harus diutamakan. Dan untuk BPN baiknya lakukan tinjau ulang lapangan sebelum memperpanjang Sertifikat Hak Pakai No.17 milik Yasbum,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version