27 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

DPR Dukung Percepatan Normalisasi Sungai Cileungsi

Bogor | Jurnal Bogor

Banjir yang kerap terjadi di wilayah sekitar aliran Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw. Ia pun mendukung akselerasi normalisasi kawasan Sungai Cikeas dan Cileungsi yang berdasarkan laporan dari warga sekitar, banjir bandang dikawasan tersebut kerap terjadi hampir setiap tahun tanpa adanya penanganan yang berarti. Maka, jika dibiarkan bertahun-tahun hal itu tentunya akan sangat merugikan.

“Banjir ini harus ditangani segera. Tidak bisa hanya ditangani oleh satu instansi saja. Maka kami minta juga partisipasi dari pemerintah daerah. Ini kan tidak mungkin kami akan paksakan buat tanggul setinggi-tingginya. Itu berbahaya,” ujar Roberth.

Menurutnya, DPR akan mengawasi proses pelaksanaan normalisasi sungai tersebut. Kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR) diminta untuk segera melakukan studi Land Acquisition And Resettlement Plan (LARAP). Hasil studi tersebut akan menjadi sebuah kajian menyeluruh dan nantinya menjadi landasan untuk melahirkan solusi yang tuntas.

“Normalisasi kawasan Sungai Cikeas dan Cileungsi ini adalah untuk kepentingan masyarakat umum. Ini adalah untuk kepentingan kita semua,” kata Roberth

Ia menegaskan, untuk melaksanakan normalisasi kawasan Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi, para pengembang properti disekitar kawasan tersebut harus terlibat dan mendukung. Tidak hanya itu, masyarakat sekitar juga harus terlibat, dengan demikian masing-masing pemangku kepentingan bisa saling berkolaborasi untuk menjaga keberlangsungan proses penanganan normalisasi sungai.

Sementara itu, Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia mengatakan bahwa salah satu solusi untuk menuntaskan masalah banjir dikawasan Sungai Cikeas dan Cileungsi adalah dengan menerapkan kebijakan Zero Delta Q. Oleh karena itu, demi menerapkan kebijakan ini, dukungan pemerintah daerah menjadi sangat krusial.

“Kebijakan Zero Delta Q telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2008. Kebijakan ini menegaskan agar tiap bangunan tidak mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atas sistem aliran sungai,” pungkasnya.

** Taufik/Nay

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles