Sukamakmur | Jurnal Bogor
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana korupsi Lee Dharmawan berdampak terhadap dua desa di Kecamatan Sukamakmur, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Pasalnya, dua desa tersebut sampai saat ini tidak dapat melakukan pembayaran PBB, PPN dan BPHTB lantaran terdapat 800 hektare aset milik Lee Dharmawan yang disita oleh negara.
“Dua desa telah diblokir sehingga tidak dapat membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena masalah BLBI. Karena tidak boleh dilakukan peralihan hak atas tanah. Dasarnya ada di keputusan Kejaksaan Agung,” kata Camat Sukamakmur, Bakri Hasan kepada Jurnal Bogor, Rabu (03/02/23).
Menurutnya, di dua desa tersebut memang terlihat sejumlah plang miliki Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Dirampas/Disita oleh negara berdasarkan putusan : Mahkamah Agung RI, Nomor 1622 K /PID.Sus /1991 Tanggal 21 Maret 1992, atas nama terpidana Lee Dharmawan K.H Alias Lee Chian Kiat yang diduga atas dasar sitaan dari terpidana kasus korupsi.”
“Terkait lahan BLBI dari awal juga bingung, kejaksaan ingin menyusuri tapi kami tidak menerima data dari kejaksaan. Seharusnya jika Kejaksaan ingin menyita suatu aset harus ada data dulu terkait permasalahan itu, apakah data itu benar atau tidak, dan libatkan kami Pemerintah Kecamatan dan desa yang lebih tahu titik lahan itu adanya dimana,” cetus Bakri.
Mestinya, kata Bakri Hasan Kejaksaan harus melihat dari bukti kepemilikan lahan atau leter C yang ada di desa, agar ketika melakukan penyitaan sesuai dengan orang yang memang memiliki lahan.
“Kalau saya merujuknya pada bukti kepemilikan leter C-nya yang ada di desa, ada gak atas nama itu (terpidana korupsi). Kalau memang ada atas nama itu harus ada bukti lain gitu. Sehingga kita bisa menyusuri, ‘ ucapnya.
Pemerintah Kecamatan Sukamakmur tidak tinggal diam terkait permasalah antara dua desanya dengan kejaksaan terkait kasus BLBI dan sudah mengusulkan untuk membuka pemblokiran masalah pajak itu.
“Kalau kita selama masyarakat mengusulkan kita juga sudah mengusulkan untuk membuka pemblokiran masalah pajak. Tapi kan sudah dibalas oleh pihak kejaksaan. Balasan dari kejaksaan tidak bisa dibuka menunggu sampai tahap verifikasi,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Desa Sukamulya Komar membenarkan jika setengah lahan di wilayah desanya diklaim aset sitaan milik BLBI, ” Kami sudah mengajukan permohonana untuk pembukaan pemblokiran, karena efek dari pemlokiran tidak ada bea pajak BHPRD yang dihasilkan oleh Desa Sukamulya,” keluhnya.
Yang membuat saya heran, ungkap Komar, pihak Kejaksaan dan BLBI tidak menyodorkan surat akan bukti kepemilikan lahan Lee Darmawan didesa ini, hanya disebut bentuknya AJB, Sertifikat, Segel, dan lainnya.
“Sedangkan ada lahan yang disita merupakan warisan turun temurun warga sekitar, ini yang membuat kami keberatan, BLBI dan kejaksaan terkesan ambil keputusan sepihak tidak disertai gelar data di desa,” keluhnya.
** Taufik/Nay