Cileungsi | Jurnal Bogor
Terkait persoalan NIB yang sudah diajukan oleh Tjong Lyanti Tedjakusuma atas lahan milik H.Halimah yang berada di Blok Balukbuk, Desa Sukamakmur, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendapatkan respons positif dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bogor 2, atau yang akrab disebut Bogor Timur.
Kepala BPN Bogor Timur Uunk Din Parunggi menyampaikan untuk proses pembataan NIB tidak perlu memakan waktu bertahun-tahun jika memang benar sudah diserahkan kepada BPN Cibinong saat itu.
” Sekarang ini kan penertiban administrasi, keberadaan saya disini masih baru dan saat ini saya mengerjakan pekerjaan peninggalan yang dulu-dulu,” ujar Uunk kepada Jurnal Bogor, Senin (06/02/23).
Menurutnya, jika sudah ada mediasi antara kedua belah pihak apalagi pihak Tjong Lyanti Tedjakusuma sudah membuat surat pembatalan NIB harusnya sudah selesai.
“Persoalan sengketa lahan itu memang tidak bisa dihilangkan, dan adanya persoalan sengketa lahan karena adanya oknum di lokasi tersebut. Jika suatu daerah terdapat lahan yang sengketa, itu karena ulah oknum,” ujar Uunk.
Hal yang sangat tidak mungkin, sambung Uunk, seseorang Tjong Lyanti Tedjakusuma datang ke Sukamakmur tanpa ada yang membawanya, mana dia tahu lokasi lahan yang mau dijual. “Dan sudah pasti, seperti kades pasti hafal itu lahan punya siapa, jika masih sengketa karena ada permainan oknum,” cetusnya.
Sementara, Kasie Pengukuran BPN Bogor Timur Ahmad mengatakan ini hal mudah, apalagi yang mengklaim Tjong Lyanti Tedjakusuma sudah pernah membuat surat pembatalan NIB.
“Tolong sampaikan kepada pak Ansori sebagai wakil Tjong Lyanti untuk membuat surat pembatalan NIB yang baru, saya pastikan akan langsung dibatalkan, dengan catatan ada fotokopi KTP Tjong Lyanti Tedjakusuma,” pungkas Ahmad.
** Nay Nur’ain