Home News Taman Safari Lepas Liarkan Sepasang Elang Jawa

Taman Safari Lepas Liarkan Sepasang Elang Jawa

Bogor | Jurnal Bogor
Sepasang Elang Jawa, Parama dan Jelita telah dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango (TNGGP), Kabupaten Bogor, Senin (30/01).

Menurut Wasja, Kepala Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), di Taman Safari Bogor, Elang Jawa yang dilepasliarkan merupakan hasil penakaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) dan Taman Safari Bogor dengan dukungan penuh PT. Smelting.

“Jelita merupakan hasil indukan Elang Jawa bernama Rizka dan Hanum yang menetaskan telur di Taman Safari Bogor pada 14 Oktober 2020. Bobot pertama Jelita saat menetas kala itu adalah 49,4 gram dan usianya saat ini sudah menginjak 2 tahun 4 bulan,” kata Wasja sebelum pelepasan Elang Jawa di Taman Safari Bogor.

Sementara, kata Wasja, Parama hasil indukan Elang Jawa bernama Rama dan Dygtha yang menetas di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada 8 Juli 2020.

“Usia Parama saat dilepasliarkan saat ini sudah menginjak 2 tahun 7 bulan. Jadi kedua Elang Jawa yang dilepasliarkan bersama ke habitat alamnya di bentang TNGGP sudah menjalani proses habituasi di TSI,” ucapnya.

Wasja juga mengatakan, upaya dalam rangka pelepasliaran dua Elang Jawa itu sangat penting. Sebab, untuk pertama kalinya di Indonesia Elang Jawa yang dilepasliarkan merupakan hasil breeding dalam upaya konservasi Eksitu to Insitu.

“Eksitu adalah usaha pelestarian alam yang dilakukan di luar habitat aslinya. Sedangkan Insitu adalah usaha pelestarian alam yang dilakukan dalam habitat aslinya,” terang Wasja.

Wasja juga menjelaskan, kedua Elang Jawa yang dilepasliarkan tersebut telah dipasangi alat transmiter atau GPS. Hal itu dilakukan untuk mengetahui posisinya secara realtime di alam bebas (liar).

Elang Jawa merupakan satwa endemik Pulau Jawa dan salah satu burung pemangsa atau raptor yang mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Elang jenis ini dilindungi oleh Undang-Undang dan telah ditetapkan sebagai simbol satwa nasional melalui Keppres Nomor 4 Tahun 1993 karena kelangkaan dan kemiripanya dengan garuda, lambang negara Indonesia,” ungkapnya.
 
Ditempat yang sama, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan, dalam studi, populasi Elang Jawa hanya sekitar 700 ekor atau 300 pasang. Sejauh ini, pihaknya sudah melepasliarkan sekitar 30 ekor elang yang dilindungi, termasuk Elang Jawa.

“Dalam tahun ini baru pertama. Tapi untuk 2020-2022 sudah ada sekitar 30 elang yang telah dilepasliarkan, baik dari hasil konflik satwa maupun yang hasil breeding. Lokasi TNGGP sengaja dipilih untuk pelepasliaran kedua Elang Jawa karena sudah melalui kajian habitat. Selain itu, TNGGP merupakan habitat alami dari Elang Jawa,” ucap Indra.

Direktur Taman Safari Indonesia Jansen Manangsang menambahkan, saat ini pihaknya masih memiliki 8 ekor Elang Jawa yang sedang dirawat.

“Ke depan, tidak hanya Elang Jawa, Taman Safari Indonesia juga akan melepasliarkan hewan lainnya seperti Komodo. Ada 6 ekor komodo, kita akan lepaskan ditempat alam asli liar di Nusa Tenggara Timur (NTT),” tutur Jansen.

Handy Mehonk | **

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version