Home News Soal Penambahan Masa Jabatan Kades, Ini Tanggapan Ketua Apdesi Gunung Putri

Soal Penambahan Masa Jabatan Kades, Ini Tanggapan Ketua Apdesi Gunung Putri

Udin Saputra dan istri

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri Udin Saputra menyatakan mendukung masa jabatan kepala desa (Kades) diperpanjang. Seperti diketahui, sejumlah kepala desa se-Indonesia menggelar demonstrasi di Jakarta pada 17 Januari lalu menuntut pemerintah pusat merevisi masa jabatan kades yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Udin Saputra, perpanjangan masa jabatan kades dinilai bisa memimalisir anggaran pilkades yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.

“Menurut saya sama saja, yang membedakan adalah periodenya. Jika saat ini kades incumbent atau petahana diperbolehkan mencalonkan diri sebanyak 3 kali dengan masa jabatan 6 tahun, berarti totalnya 18 tahun. Nah, jika 9 tahun, kades tersebut hanya bisa mencalonkan diri untuk incumbent hanya 2 periode, jumlah waktunya sama-sama 18 tahun,” ujar Udin Saputra yang juga Kades Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dulu, Udin bercerita, dia pertama kali melakukan pencoblosan kepala desa tahun 1995, saat itu masa jabatan kades 8 tahun. Dan pada tahun 2002 dia mengikuti pencoblosan lagi, pada masa itu masa jabatan kades hanya 5 tahun, namun bisa 3 periode untuk incumbent yang sudah pernah menjadi kepala desa.

“Jadi, jika saat ini ada keinginan dari para kepala desa untuk diperpanjang jabatan dengan masa waktu 2 periode, untuk saya pribadi bukan suatu persoalan yang harus dibesarkan dan masih tergolong wajar,” paparnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (24/01/23).

Lebih lanjut Kades yang juga pengusaha rongsokan ini menjelaskan, terkait kekhawatiran dan suara sumbang akan Kades yang sarat dengan korupsi, tidak perlu dikhawatirkan. Saat ini pengawasan sudah dilakukan secara berlapis, ada dari inspektorat, kejaksaan, bahkan pihak kepolisian.

” Untuk saya pribadi berapa lama pun jabatan Kades, jika tujuan Kades tersebut baik dan untuk memajukan desanya, pasti desa tersebut akan maju dan berkembang, sekalipun hanya menjabat 1 periode. Tapi, jika tujuan seseorang menjadi Kades untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, gak sampe satu periode pun sudah mondar-mandir dipanggil penegak hukum,” cetusnya.

Satu hal yang harus diketahui oleh masyarakat, sambung Udin, Pilkades itu gesekannya sangatlah kuat, karena perbedaan pilihan berada dalam satu lingkup ruang kehidupan sehari-hari. Dan untuk mendamaikan konfik bekas pilkades itu butuh waktu lama, bisa sampai 3 atau 4 tahun. Belum lagi, untuk pembenahan administrasi dan infrastruktur, itu butuh waktu bertahun-tahun.

“Poin plusnya, jika waktu jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, kemungkinan Kades terpilih bisa menyesuaikan diri dan mampu menyelesaikan konflik yang ada. Juga, jika Kades hanya terpilih 1 periode, program kerja 9 tahun itu waktu yang cukup panjang untuk bisa diselesaikan secara matang,” tandasnya.

Dirinya berharap, perjuangan kepala desa se- Indonesia bisa didengar dan dikabulkan oleh pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan. Namun, jika ada kebijakan tambahan seperti standar pendidikan untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa, dirinya meminta minimal izasah SMA jangan sampai S1.

“Mengingat di Indonesia ini masih banyak wilayah yang di pelosok dan sulit akses untuk mendapatkan pendidikan, jika standarnya menjadi S1 akan menyulitkan mereka yang punya cita-cita membangun desa dan menjadi kepala desa,” pungkasnya Udin Saputra.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version