31.4 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Polemik GOM Selatan, CV Emasindo Somasi PD Makmur

Bogor | Jurnal Bogor

CV Emasindo selaku pemenang tender pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Bogor Selatan akhirnya melayangkan somasi kepada penyedia bahan material PD Makmur lantaran diduga telah mencemarkan nama baik perusahaan.

Project Manager CV Emasindo, Harry Budiman mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa pemasangan flyer di GOM berisi narasi yang mendiskriditkan sangat merugikan Emasindo. Apalagi sampai muncul di media sosial (medsos).

“Atas dasar itu, kami mensomasi H Makmur selaku pemilik PD Makmur, karena telah merusak nama baik perusahaan seolah-olah Emasindo tak ingin membayar, padahal kami tak ada kaitan kerjasama dengan dia. Bahkan yang bersangkytan sampai mau membongkar GOM,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/1).

Kata dia, CV Emasindo memberikan jangka waktu tiga hari kepada PD Makmur untuk meminta maaf dan membersihkan nama baik perusahaan.

“Kalau tak dilakukan juga, kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Harry.

Harry menegaskan bahwa sejak awal pembangunan GOM, CV Emasindo tidak pernah berhubungan dengan PD Makmur. “Kami hanya berurusan dengan Arfi selaku leveransir (pemasok) bahan material. Perjanjian kerjasama kami pun hanya dengan Arfi. Kalau di pertengahan jalan tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan ke PD Makmur, itu menjadi urusan internal Arfi dan PD Makmur,” jelasnya.

Menurut Harry, CV Emasindo telah melunasi seluruh pembayaran bahan material melalui leveransir sebesar Rp1 miliar lebih. “Sudah kami lunasi ke Ardi (leveransir). Bahan material yang dipasoknya berupa material alam, pipa u ditch, dan lain-lain.

“Kami juga tidak mengetahui kalau ternyata leveransir punya tunggakan Rp235 juta ke PD Makmur. Sebab, sekali lagi kami membeli bahan material melalui Arfi,” tegasnya.

Ia menuturkan, ketika permasalahan mencuat, CV Emasindo sempat menemui H Makmur dan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk meringankan beban toko material.

“Kalau ingin fair, sebenarnya permasalahan tunggakan bukan urudan kami. Tapi perusahaan punya itikad baik untuk membantu H Makmur, pemberian uang itu pun dilakukan dengan sepengetahuan Arfi sebagai leveransir,” paparnya.

Sebenarnya, sambung Harry, kunci permasalahan hutang piutang bahan material ada di leveransir. “Kami nggak tahu sebelunnya siapa H Makmur, kita tahunya pas pernasalahan internal mereka mencuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini GOM masih dalam tahap pemeliharaan hingga enam bulan ke depan atau sampai Juni 2023. “Dan kami menuntaskan pekerjaan sesuai schedule, yakni 4 Desember 2022,” imbuhnya.

Harry juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah kehilangan kontak dengan Arfi sejak Senin (9/1).

Saat disinggung keterlibatan Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie dalam permasalahan GOM. Harry menegaskan bahwa Benninu hanya dimintai saran mengenai standarisadi lapangan sepakbola dan fasilitas pendukung olahraga lain seperti fitness outdoor.

“Kami hanya meminta saran saja ke beliau (Benninu) soal harus seperti apa lapangan sepakbola dan fasilitas lainnya, mengingat Kota Bogor akan menjadi tuan rumah Porprov 2026,” urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Heri Karnadi mengatakan bahwa Dispora sudah berupaya menyambungkan komunikasi antara PD Makmur dan Arfi sebagai leveransir. “Sudah dilakukan dan telah ada komunikasi. Bahkan, CV Emasindo telah mencairkan uang pemeliharaan untuk membantu PD Makmur,” paparnya.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Bogor ini juga menyatakan bahwa polemik di GOM Bogor Selatan sebenarnya masalah antara leveransir dan PD Makmur. “Harusnya H Makmur nagihnya ke Arfi bukan ke CV Emasindo. Kontraktor itu ada itikad baik, buktinya sudah membantu PD Makmur, salah kalau H Makmur kejar-kejar kontraktor,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai adanya ancaman pembongkaran GOM. Heri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengingat GOM telah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“GOM itu sudah diserahterimakan ke pemkot, otomatis menjadi aset. Dan apalabila pembongkaran dilakukan oleh mereka, otomatis akan berimplikasi kepada pidana lantaran merusak fasilitas publik,” tandasnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles