Cariu | Jurnal Bogor
Lelah dengan adanya hal-hal yang selalu menyudutkan usahanya, Owner Greend Panorama Hills, Rahman minta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyegerakan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk usaha kavling kebun di Kabupaten Bogor.
“Sebagai pengusaha, saya berharap Pemkab Bogor untuk segera membuat Perda untuk usaha kavling kebun. Sehingga, kami bisa usaha dengan nyaman dan tenang,” ujar Rahman kepada Jurnal Bogor, Selasa (03/01/23).
Menurutnya, untuk proses jual beli memang legalitasnya sudah sah, hanya saja masih dengan sistem perorangan. Namun yang dilakukan oleh pengusaha kavling saat ini hanya sebatas mengantongi izin dari lingkungan saja, padahal jika melihat market sangat bagus penjualan atau usaha kavling kebun di wilayah timur Kabupaten Bogor ini.
“Jika peluangnya tidak bagus mana mungkin saat ini marak kavling kebun, bahkan hasil survei saya sudah merambah sampai wilayah Bogor Selatan dan wilayah lainnya,” jelasnya.
Disini, sambung Rahman, Pemkab harus membuka lebar-lebar mata untuk melihat peluang bisnis dan investor yang masuk didalam suatu wilayah yang dulunya mungkin orang enggan untuk datang ke wilayah tersebut.
“Dengan sudah banyaknya kavling kebun ini, harapan kami Pemkab Bogor tidak melihat kebelakang dengan minimbulkan pertanyaan kenapa membuka usaha yang tidak ada izinnya. Tapi, lebih ke mencarikan solusi izin untuk usaha yang sudah banyak konsumennya, ” harapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, memang tidak dipungkiri pernah terjadinya persoalan lahan akan diusaha kavling ini, tapi itu bukan berarti seluruh pengusaha kavling lahannya bermasalah.
“Kami mengikuti aturan zona yang memang diperbolehkan, oleh karena itu, marilah Pemkab sepenuhnya dukung kemajuan dengan membuatkan aturan untuk kavling di Bogor ini. Jika nanti setelah ada aturannya masih ada yang melanggar, tindak kami dan tutup usaha kami jika tidak mengikuti aturan,” ujarnya.
Dia mengajak berpikir realistis dan logis, dengan adanya pengusaha atau investor masuk di suatu wilayah secara otomatis akan membantu meningkatkan ekonomi warga sekitarnya dan menambah PAD desa di wilayah tersebut karena terjadi transaksi jual beli.
“Pekerja di perusahan kami, sebagian besar penduduk sekitar, itu nilai plus yang harus dipikirkan oleh pemerintah, dan konsumen pun mempekerjakan warga sekitar untuk mengurus kebunnya. Oleh karena itu, kami sebagai pengusaha kavling berharap Pemkab tidak beranggapan adanya Perda Kavling hanya menguntungkan pengusaha. Tapi lihat sisi lainnya, dibalik adanya usaha bisa meningkatkan ekonomi warga dan desa,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain