Jasinga| Jurnal Bogor
Insentif lembaga kemasyarakatan desa diantaranya ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), anggota Linmas serta Kepala Dusun (Kadus) bahkan guru ngaji diduga dipotong oleh salah satu perangkat desa.
Kejadian pemotongan ini terjadi di Desa Wirajaya, Jasinga, Kabupaten Bogor. beberapa lembaga kemasyarakatan desa tersebut, membuat surat pernyataan resmi keberatan.
Menurut penuturan Ketua LSM Genpar Sambas Alamsyah yang mendapat surat kuasa pendampingan mengatakan, pihaknya menindak lanjuti dengan melengkapi berkas serta bukti-bukti.
“Beberapa lembaga kemasyarakatan desa di antaranya RT, RW, anggota Linmas dan Kadus bahkan guru ngaji mereka menyatakan bahwa merasa keberatan dengan adanya dugaan potongan insentif sampai 50 persen dari total yang harus mereka dapat,” katanya.
Yang seharusnya per satu semester atau 6 bulan mendapatkan 3 juta rupiah bagi lembaga RT. Namun, kata Sambas, di rekening bank BRI milik lembaga desa itu hanya dapat 1,5 juta.
“Ini kental sekali adanya dugaan penggelapan insentif yang diduga dilakukan oleh bendahara desa,” tutur Sambas kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Dia menegaskan, akan menindak lanjuti hal tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
“Ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 31 tahun 2022 disana jelas bahwa uang tersebut non tunai. Ini terindikasi ada main antara pihak bank dan pihak aparat Pemdes Wirajaya,” tegasnya.
Dia berharap pihak terkait untuk segera melakukan langkah kongkret dan diberikan efek jera. Meski keberadaan wilayah yang jauh dari pantauan, namun perlu diketahui masyarakat di wilayah tersebut juga sudah paham akan aturan dan regulasi.
“Agar di kemudian hari hal-hal yang seperti ini baik di wilayah yang saat ini terjadi apapun di wilayah Pemkab Bogor,” paparnya.
Sementara Kepala Desa Wirajaya saat konfirmasi perihal tersebut tidak merespons.
** red/jb-03