Home News Gegara Ada Plang Lahan Milik PT BSS, Penggarap di Kaki Gunung Salak...

Gegara Ada Plang Lahan Milik PT BSS, Penggarap di Kaki Gunung Salak Resah

Cijeruk | Jurnal Bogor

Penggarap lahan di kaki Gunung Salak, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, saat ini sedang dilanda keresahan, gegara lahan negara yang digarap mereka selama puluhan tahun diakui milik perusahaan swasta atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Klaim perusahaan terkait lahan yang dijadikan petani untuk bercocok tanam itu ditandai dengan pemasangan plang.

Ade Saparudin, salah seorang penggarap di lereng Gunung Salak mengaku, kaget dengan pemasangan plang PT BSS di lokasi lahan garapannya sudah puluhan tahun dimanfaatkannya untuk menanam sayuran.

“Saya menggarap lahan ini sudah 22 tahun, selama digarap belum pernah ada klaim milik perusahaan. Lahan yang saya garap dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis sayur mayur,”kata Ade, kepada wartawan di lokasi lahan garapannya, Sabtu (24/12).

Ade mengungkapkan, lahan yang digarap sebelumnya itu dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Namun sejak 22 tahun silam, ketika Ade menggarap, tak pernah ada pihak PTPN XI yang menegur.

“Nah, PT BSS sama sekali tidak memberitahukan kepada para penggarap lahan yang dulunya milik PTPN XI ini. Sehingga pemasangan plang tersebut menjadi pertanyaan semua penggarap. PT BSS melalui sekelompok orang yang mendampingi kuasa hukumnya, PT BSS memasang plang di lahan yang selama ini kami garap,” jelas Ade.

Ade mempertanyakan, legalitas PT BSS, mulai dari akte pendirian beserta perubahannya, tanggal dan tahun pendirian serta notaris dari mana yang memprosesnya. Sebab, saat pemasangan plang oleh sekelompok orang suruhan pihak PT BSS, tidak disertai bukti kuat legalitas perusahaan tersebut.

“Harusnya sebelum pemasangan plang, kuasa hukum PT BSS memperlihatkan legalitas perusahannya. Termasuk ditulis juga di plang akte pendirian dan perubahannya PT BSS serta tanggal maupun tahun,” paparnya.

Adanya permasalahan ini, Ade pun akan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian. Terlebih, saat pemasangan plang di lahan garapannya, dilakukan banyak orang yang tidak dikenal.

“Kedatangan sekelompok orang suruhan PT BSS sangat meresahkan kami. Takut terjadi apa-apa, kami dan para penggarap akan meminta perlindungan hukum. Kami juga akan memberikan surat kuasa kepada advokat untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Nonot, warga Desa Cijeruk mengaku prihatin terhadap nasib para penggarap lahan eks PTPN XI yang saat ini dipasang plang PT BSS. Pasalnya, para penggarap yang menggarap lahan di wilayah Desa Cijeruk itu sudah puluhan tahun.

“Setahu saya warga yang menggarap lahan ex PTPN XI itu antara 20-25. Ini kok ujug-ujug ada klaim dari PT BSS, apa dasar perusahaan itu mengklaim kalau lahan yang digarap warga miliknya,”ujarnya.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Asep Saepulrohman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak bersedia mengangkat panggilan masuk meski kondisi handphone dalam keadaan aktif. Bahkan, pesan singkat melalui WhatsApp pun terkait pemasangan plang PT BSS di lahan garapan yang ada di wilayahnya itu, sama sekali tidak membalasnya.

Kuasa hukum PT BSS, Kasmudi mengklaim sebelum melaksanakan pemasangan plang di lokasi lahan garapan di lereng Gunung Salak Desa Cijeruk, pihaknya terlebih dulu sudah melaporkan kepada pihak Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeruk.

“Setelah melaporkan ke pihak Forkopimcam Cijeruk, kami langsung pasang plang di lahan seluas 393.242 meter persegi itu,” tukasnya saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Minggu (25/12).

** Dede Suhendar 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version