Ciawi | Jurnal Bogor
Tidak bertanggungjawabnya Century Parking, pengelola parkir RSUD Ciawi terhadap kehilangan barang pengunjung di lokasi parkiran rumah sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, ternyata sudah diketahui wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) 3 dari Partai Gerindra, Tutty Alawiyah.
Meski tidak terlalu banyak berkomentar saat diminta tanggapannya, Tutty Alawiyah yang merupakan warga Kecamatan Ciawi tersebut mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti bersama anggota dewan yang duduk di Komisi III.
“Nanti akan dirapatkan,” singkat istri dari anggota DPR RI Partai Gerindra, Eddy Santana yang sebelumnya menjabat Walikota Palembang selama dua periode tahun 2003-2013 tersebut.
Berbeda dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor asal Dapil 3 lainnya, yakni Wawan Haikal Kurdi dan Dedi Aroza yang tidak memberikan tanggapan apapun saat diminta komentarnya melalui telepon maupun pesan WhatsApp, Kamis (22/12), terkait adanya keluhan warga terhadap pengelola parkir di RSUD Ciawi yang tidak bertanggungjawab.
Padahal, kedua dewan tersebut merupakan para petinggi partai di Kabupaten Bogor, mulai dari Wawan Haikal Kurdi sebagai Ketua DPD Partai Golkar dan Dedi Aroza, Ketua DPD PKS.
Sementara, Kepala Bidang Aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Pelitawan menjelaskan, untuk lahan parkir yang ada di RSUD Ciawi, pengelolaannya sudah sepenuhnya kewenangan pihak rumah sakit.
Hal itu terjadi, lanjut Pelitawan, setelah RSUD Ciawi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga semua aset yang berkaitan dengan potensi pendapatan di rumah sakit itu, salah satunya seperti pengelolaan parkir, dikelola langsung oleh pihak rumah sakit.
“Walaupun lahan tersebut milik Pemda Kabupaten Bogor, RSUD Ciawi bisa mengelola secara langsung tanpa melibatkan pihak aset daerah. Makanya, kami tidak tahu menahu persoalan parkir di rumah sakit tersebut,” akunya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Ditanya soal besaran retribusi yang dihasilkan dari pendapatan parkir, Pelitawan mengaku tidak mengetahuinya. Alasannya, karena pendapatan yang dihasilkan dari parkir, dikelola pihak RSUD Ciawi.
“Bukan hanya di RSUD Ciawi saja, lahan parkir di RSUD Cibinong pun sama, dikelola langsung oleh pihak rumah sakit lantaran sudah jadi BLUD,” imbuhnya.
Pelitawan pun tidak mau berkomentar saat diminta tanggapannya terkait keluhan warga yang kehilangan barang saat parkir di RSUD Ciawi, tetapi tidak mendapatkan ganti dari pengelola parkir.
Diberitakan Jurnal Bogor edisi Kamis (22/12), Maman Usman, warga Kecamatan Ciawi, yang juga aktif sebagai pemerhati masalah kebijakan, turut angkat bicara terkait sikap pengelola parkir di RSUD Ciawi yang dinilai sudah merugikan warga. Sebab, pihak pengelola parkir tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan barang pengunjung di lokasi parkiran rumah sakit.
Menurutnya, persoalan pengelolaan parkir, ini terdapat Yurisprudensi dalam bentuk putusan Mahkamah Agung (MA), dimana pengelola parkir harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami pengguna parkir, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Selain itu, lanjut Maman, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1367 K/Pdt/2002, menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir atau dititipkan dengan sah didalam area parkir yang dikelola oleh tergugat, adalah merupakan tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.
Bahkan, kata Maman, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2920 K/Pdt/2011, bahwa sudah sewajarnya menjadi tanggungjawab juru parkir, apabila kendaraan yang sudah membayar karcis parkir untuk menggantinya, karena kehilangan mobil tersebut dinilai adalah kelalaian atau keteledoran pihak pengelola parkir.
“Makanya sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1264/K/PDT/2003 menyatakan, sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata,” ungkap pria yang juga dipercaya sebagai advokat hukum salah satu perusahaan di luar daerah tersebut kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/12).
** Dede Suhendar