Home News Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Dibekuk Polres Bogor

Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Dibekuk Polres Bogor

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di pinggiran kali Wika di wilayah Desa Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jumat (16/12) lalu, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. 

Dalam Penyelidikan yang dilakukan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku  pembunuhan  berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana pelaku merupakan selingkuhan dari korban LH (41).

Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/12).

Saat sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan diberikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban. Namun, saat setelah itu pelaku melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya dibuang di wilayah Gunung Putri.

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku ini, sambung AKBP Imam, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version