Home Edukasi Dibalik BHPRD yang Diperoleh Desa

Dibalik BHPRD yang Diperoleh Desa

ilustrasi/net

Oleh: Nay Nur’ain

Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD), merupakan anggaran tambahan untuk Pemerintahan Desa terkait hasil pajak yang mereka hasilkan, dan kemudian dibagikan kembali oleh seluruh desa yang ada di Kabupaten Bogor.

Besaran BHPRD yang diperoleh desa sendiri nilainya bervariasi, ada yang mendapat sampai 7 miliar per tahun, dan ada pula yang hanya mendapatkan 200 juta per tahun. Ketimpangan BHPRD ini menjadi salah satu persoalan yang membuat iri para kepala desa dan bahan perbincangan hingga protes.

Seperti hal yang pernah terjadi baru-baru ini, dan sempat memanas. Kesalahan input nilai yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor membuat 27 kepala desa turun gunung untuk mempertanyakan penyebab kesalahan sehingga mengakibatkan beban moral bagi para kepala desa yang sudah memprogramkan sejumlah kegiatan dan pembanguan dari anggaran BHPRD tersebut.

Namun, sangat disayangkan protes dan penjelasan yang dilakukan oleh kepala desa berbuat alot dan berbuntut teguran lisan oleh pejabat diatasnya. Hal tersebut yang justeru menjadi pertanyaan ada apa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor?, Yang seolah enggan mendapat keluhan. Mengingat, kesalahan input yang timbul dari Perbup prodak Plt Iwan Setiawan sampai saat ini masih menjadi misteri dan belum terpecahkan.

Tak sampai disitu, hal lain yang menjadi pertanyaan kepala desa ialah tidak terbukanya hasil pajak dari perusahaan dan transaksi BPHTB yang tak pernah dibuka sama sekali kepada kepala desa. Bahkan tak jarang, dari Kades yang meminta data tak jua diberikan baik oleh UPT Pajak wilayah maupun oleh Bappenda itu sendiri.

Tapi, hal yang tidak disangka akibat dari kesalahan input yang dilakukan oleh Bappenda dan munculnya Perbup soal BHPRD membuka banyak fakta yang ternyata selama 2 tahun ke belakang BHPRD tidak menjadi fokus inspektorat untuk di lakukan pemeriksaan. Hal tersebut mengartikan jika BHPRD bisa dibilang anggaran suka-suka yang dikelola oleh kepala desa dan berkedok LPJ, namun tidak diperiksa oleh yang seharusnya melakukan pemeriksaan.

Seorang Ketua Apdesi dari wilayah Timur Kabupaten Bogor pernah berkomentar jika BHPRD adalah anggaran yang memang jarang sekali dan bahkan tidak pernah diperiksa oleh inspektorat. Bahkan, dengan alasan kekurangan personil pemeriksaan Dana Desa hanya dilakukan sampel untuk dijadikan pelaporan.

Bahkan dirinya sendiri sebagai kepala desa heran, mengingat di wilayahnya ada pasar yang menghasilkan 15 miliar per tahun, hanya untuk parkirnya saja. Tapi, BHPRD yang di dapatnya tidak lepas dari angka 400 jutaan / tahun.

Untuk kita ketahui, mafia pajak memang sangat dilindungi oleh kalangan di sekitarnya, mengingat dialah salah satu objek ATM berjalan yang sering kali diandalkan oleh para inohong. Adapun terbongkarnya sosok mafia pajak, karena kue yang sudah dibentuk tak rata saat ingin dibagi-bagi.

Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, sanggupkan Bappenda Kabupaten Bogor terbuka kepada Pemdes akan semua hasil pajak yang mereka peroleh. Dan mampukan Bappenda mengubah sistem yang tergolong masih kurang relevan dalam menghitung pajak hingga membuat terjadi kesalahan input.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version