Cariu | Jurnal Bogor
Isu yang beredar akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, membuat pengusaha kavling yang berlum ada izinnya tersebut berani terang-terangan membuka usaha ilegal tersebut.
Seperti hal yang terjadi di Desa Mekawangi, Cariu, Kabupaten Bogor, terdapat beberapa usaha kavling ilegal yang justeru seolah dilindungi oleh pemerintah setempat.
Alin salah satu pengusaha Kavling Green Panorama Hills mengatakan, dirinya membuka usaha tersebut berkaca dari Kavling Harmoni, dan kavling-kavling lain yang ada di sekitar Bogor Timur dan sudah menjamur di jalur Puncak 2.
” Izinnya memang tidak ada, dan saya mengikuti pengusaha yang lain dan baik-baik saja, karena mereka semua rata-rata hanya mengantongi izin dari desa dan kecamatan saja,” paparnya.
Kavlingnya kata dia punya kelebihan bisa sampai sertifikat karena sudah berkerjasama dengan Kepala Desa, dan nanti Kades yang akan mengurus surat-suratnya sampai menjadi sertifikat. “Katanya sudah ada tim yang biasa bikinin sertifikat untuk kavling di BPN,” tuturnya.
Saat membuka kavling ini, lanjut Alin, dia mengisi formulir yang sudah disediakan Kades Mekarwangi, dan semua pengusaha yang mau membuat kavling diberikan formulir oleh Kades. “Setahu saya surat mengetahui kavling ini sudah sampai juga ke Kapolres, dan Dandim, ” ungkapnya.
Menurutnya, ini pengalaman pertama dia membuka usaha kavling, dan di Desa Mekarwangi ini, ia memiliki lahan seluas 4 hektare yang akan dibuatkan kavling. “Kita kerjasama dengan orang sini juga, walaupun saat ini untuk penjualan belum ada yang laku,” paparnya.
Sementara, Kepala Desa Mekarwangi Omang saat dimintai keterangan perihal keberadaan usaha kavling-kavling ilegal melalui telepon selularnya tidak menanggapi.
** Nay Nur’ain