Ciampea | Jurnal BogorĀ
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (bansos) dipanggil Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Sosial (Kemensos RI) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.
Pasalnya, para KPM dari Kecamatan Dramaga dan Ciampea terdaftar golongan kepemilikan usaha, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penerima bantuan sosial sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi yang didapat, pemanggilan sejumlah KPM tertuang dalam surat Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor 290/2. 1/PS.03.01/6/2022, tanggal 15 Juni 2022, perihal pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dengan tujuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), serta Surat Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor : 1651/2/PS/12/2022, tanggal 6 Desember 2022, perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan LK tahun 2021 TP. B.12l di Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan beberapa KPM berlangsung di aula kantor Kecamatan Ciampea dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Itjen Kemensos RI, TKSK dan sejumlah KPM yang dilakukan secara tertutup.
Usai dipanggil, salah satu KPM merupakan warga Kecamatan Dramaga, Wayan Sarjana mengatakan, bahwa namanya tercatat sebagai penerima bansos. Hal itu menurutnya merupakan bentuk carut-marut dalam pendataan yang tidak tepat sasaran.
“Secara umum masyarakat termasuk saya juga kurang begitu memahami jenis-jenis bansos yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial RI, bahkan saya juga terdaftar sebagai KPM BNPT hanya beberapa kali, dan sekarang sudah tidak dapat,” ungkap Wayan Sarjana kepada wartawan, kemarin.
Wayan Sarjana mengaku heran saat dirinya ditanya oleh pihak inspektorat dan seolah menyalahkannya mengapa bisa terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), bukan ada pada jenis bantuan lain.
“Saya sampaikan, saya tidak mengerti kenapa ada dan terdaftar sebagai KPM padahal saya kan tidak punya kapasitas dan otoritas untuk mendaftar ke pemerintah,” katanya.
Saat hendak diwawancarai oleh sejumlah awak media, pihak Itjen Kemensos RI maupun perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor tidak memberikan tanggapan mengenai pemeriksaan kepada para KPM tersebut.
Sementara itu, Kasie PM Kecamatan Ciampea, Ivan Krisdiana menjelaskan, pemanggilan terhadap sejumlah KPM tersebut bahwa pihak Itjen Kemensos hanya untuk memastikan dan mengklarifikasi masalah status pekerjaan beberapa orang KPM tersebut.
“Sabtu kemarin itu hanya klarifikasi masalah pekerjaan (KPM) itu direktur atau komisaris terus statusioner. Saya gak tau berapa orang yang dipanggil, tetapi kalau untuk di Kecamatan Ciampea ada 8 orang yang dipanggil,” katanya.
Jadi, Ivan Krisdiana menjelaskan, bahwa nama-nama yang dipanggil itu karena diantaranya pernah terdaftar pada Aplikasi Kemenkum HAM. Tetapi, pada dasarnya beberapa KPM tersebut merupakan orang yang layak menerima bansos.
“Nama tersebut pernah daftar misalkan dia sudah UMKM atau apa tetapi hanya daftar saja tetapi daftar itu masuk ke Aplikasi Kemenkum Ham (Ahum). Makanya sekarang diklarifikasi betul tidaknya,” kata dia.
Lebih lanjut, Ivan Krisdiana menyampaikan, bahwa terkait data beberapa orang ASN bertugas di wilayah Bogor yang sempat terdata sebagai penerima Bansos di wilayah Ciampea itu sudah diselesaikan.
“Sudah dicoret sebagai penerima bansos. Karena, kemarin dilakukan verifikasi dan disampaikan ke desa bahwa verifikasi tetapi kalau untuk wilayah Ciampea sudah aman dan sudah selesai,” tukasnya.
** AndresĀ