Leuwiliang l Jurnal Bogor
Obat-obatan keras daftar G seperti Hexymer dan Tramadol, genparmarak diperjual-belikan secara bebas di wilayah Kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Padjadjaran (Genpar) Sambas Alamsyah memaparkan maraknya penjual obat terlarang di wilayah Leuwiliang ini karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Menurutnya, obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ini dijual secara murah di toko obat berkedok toko kosmetik hingga toko sembako.
Temuan Genpar, terdapat sejumlah toko penjual obat terlarang daftar G di beberapa titik lokasi wilayah Leuwiliang diantaranya di Kampung Barengkok, Kampung Karacak, dan persimpangan Karacak.
Sedangkan di Leuwisadeng terdapat di persimpangan Kalong 1, dan persimpangan Leuwisadeng yang jaraknya berdekatan dengan kantor Kecamatan Leuwisadeng.
Sambas menerangkan, penjual obat daftar G tersebut sekitar bulan Juli hingga Agustus sempat tutup, namun hasil dari informasi yang dihimpun pada September, Oktober, dan November penjual obat keras daftar G telah kembali buka.
“Begitu mudah untuk membeli barang terlarang tersebut, tanpa harus menggunakan resep dari dokter.
Kepada masyarakat kami imbau agar tidak menggunakan obat-obatan tersebut tanpa adanya rekomendasi dan pengawasan dari tenaga kesehatan,” ujar Sambas.
Dampak menjamurnya perdagangan bebas obat tersebut telah disalahgunakan dan meningkatkan tindak kriminal khususnya para pelajar dibawah umur.
“Semoga ini menjadi atensi khususnya tripika di wilayah Kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng agar terciptanya generasi penerus bangsa yang cerdas dan bebas narkoba,” tandasnya.
Maraknya penjualan obat daftar G tersebut, Sambas menegaskan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
** Arip Ekon