30.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Gugatan Berdasarkan UU Dimentahkan Perma, Praperadilan Ditolak Hakim

Bogor | Jurnal Bogor

Pengadilan Negeri Bogor menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hidayat Saputra yang ditahan Polresta Bogor Kota dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus cicilan kendaraan dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Hadi Ediyarsah, SH.,MH di PN Bogor, Senin (31/10). Sebelumnya disebutkan, kuasa hukum Hidayat Saputra menggugat Polresta Kota Bogor karena kliennya tak cukup bukti untuk dijadikan tersangka dan ditahan sehingga meminta pengadilan membatalkan penahanan.

Namun dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Polresta Bogor Kota tetap melakukan penahanan dan kuasa hukum hidayat Saputra mempertanyakan dalil-dalil yang jadi pertimbangan ditolaknya praperadilan. “Pemohon (Hidayat Saputra) tidak beralasan menurut hukum dan (praperadilan) harus ditolak,” kata Hakim Hadi Ediyarsah.

Namun menurut kuasa hukum Hidayat Saputra, Basuni Ismail, SH, MH, penetapan tersangka yang tidak ada korbannya menjadi hal yang tidak mungkin terjadi sesuai KUHAP UU No.8 tahun 1981. “Keterkaitan BAP, saksi dan sebagainya itu tidak mungkin mendukung karena tidak ada korbannya siapa yang dirugikan. Jadi siapa korbannya, berapa kerugiannya. Masalahnya korban tidak pernah diperiksa dan diminta keterangan. Tapi ini penetapan tersangka berdasarkan saksi-saksi diluar korban. Ini kan aneh?,” jelas Basuni Ismail.

Kuasa hukum lainnya, Suhendar, SH,MM yg juga Ketua DPD PERADMI Bogor, heran dengan kapasitas Prianto Ari Basuki, sebagai kuasa pelapor dan korban PT. Toyota Astra Finance (TAF) yang di BAP oleh Polresta tanpa diikutsertakan korban untuk melakukan memberikan keterangan. “Putusan pengadilan majelis hakim mendalilkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) untuk menjawab UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 menjadi dasar keputusan adalah hal yang fatal,” kata dia.

Sedangkan Nurpan,SH yang juga kuasa hukum Hidayat Saputra, menyoroti Undang-undang Perseroan Terbatas yang jadi pertimbangan hakim dimana pihak prinsipal dianggap komisaris. “Sebenarnya bahwa direksi juga masuk prinsipal. Tapi direksi ada yang diangkat ada juga pemegang saham. Kalau memang itu keputusannya (tolak praperadilan) harusnya komisarislah yang jadi korban bukan Prianto Ari Basuki,” jelas Nurpan.

Sementara Ketua Umum LBH Punggawa Inspirasi Rakyat (Panser) Andi Surya mengajak berpikir, pihaknya tidak memandang sebagai kuasa hukum tersangka, tetapi jika berpikir secara umum atas kasus ini maka akan banyak orang-orang yang punya utang terancam pidana. “Persoalan ini jangan dibiarkan karena dampaknya di masyarakat luas, yang punya utang terancam pidana semua kalau begini,” ungkapnya.

Dia juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum dan meminta pendapatnya dari Komisi Yudisial RI, Kemenko Polhukam, Propam Polri dan LPSK.

** aseps sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles