Home News Kalah Praperadilan, Kejari Kabupaten Bogor Tidak Kendor Berantas Korupsi di SMK Generasi...

Kalah Praperadilan, Kejari Kabupaten Bogor Tidak Kendor Berantas Korupsi di SMK Generasi Mandiri

Djuanda

Cibinong | Jurnal Bogor 

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Djuanda mengaku tidak akan kendor dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil, meski kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 10 Oktober 2022 lalu.

“Kita akan terus melanjutkan perkara ini menjadi tuntas sampai adanya putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut (praperadilan) tidak membuat kendor dan malah menambah semangat tim jaksa penyidik untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Djuanda kepada wartawan, Selasa (18/10/22).

Djuanda menilai, dalam putusan hakim tersebut ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara quo, yang diajukan oleh pemohon. Putusan dalam praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong hanya menunda waktu penyusunan administrasi penangan perkara tetapi tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan.

“Namun begitu, kami selaku termohon menghormati apa yang menjadi kewenangan dari hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong tersebut,” ujarnya.

Menurut Djuanda, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan.

“Karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwahnya, jangan sampai ada yang mencederai, sehingga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus betul-betul dirasakan oleh siswa peserta didik dan tidak menjadi bancakan sekelompok orang saja,” papar Juanda.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) ini menjelaskan bahwa jajarannya sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh hakim praperadilan dan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administratif hukum dalam penangangan perkara tindak pidana korupsi.

“Sehingga putusan yang diberikan tidak progresif dan cendrung kepada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di Bumi Tegar Beriman. Tetapi, sekali lagi saya katakan hal tersebut tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara Tipikor,” jelasnya. 

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Cibinong telah membacakan amar putusan terkait permohonan gugatan praperadilan dari pemohon Mustopa Kamil dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 lalu Hakim tunggal PN Cibinong Ahmad Taufik, S.H., dalam perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN. Cbi.

Dimana dalam amar putusannya pada pokoknya hakim sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Cibinong Ahmad Taufik mengabulkan sebagian dari permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version