Cibinong | Jurnal Bogor
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang akan berlaku per Januari 2023 untuk tagihan rekening air bulan Februari 2023, Cibinong, Rabu (19/10).
Direktur Operasional (Dirops) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad mengatakan, FKP tersebit dijalankan menurut amanat peraturan yang berlaku terhadap penerapan tarif air minum.
“FKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik berdasarkan amanat dari Permendagri No.71 Tahun 2016 yang diubah Permendagri No.21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat,” ujar Abdul Somad kepada Wartawan, kemarin.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah monitoring langsung terhadap pelanggan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang air minum pada beberapa bulan lalu.
“Sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah. Sehingga hal tersebut menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan,” katanya.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Kardenal menambahkan, perusahaan plat merah Kabupaten Bogor yang diwasinya membuat kebijakan untuk pelanggan kalangan ekonomi bawah.
“Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menerapkan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah dibawah harga dasar, dengan kata lain kelompok tersebut mendapat subsidi sedangkan kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan itu masih dibawah tarif dasar,” tambah Kardenal.
Lebih lanjut ia memaparkan, skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.
“Diharapkan dengan penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan serta meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01%, masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan 68% untuk wilayah perkotaan dan 60% untuk wilayah pedesaan,” papar Kardenal.
** Noverando H