Cileungsi | Jurnal Bogor
Praktik dugaan pungutan liar di SMKN 1 Cileungsi mendapat sorotan Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) yang mengecam keras adanya pungli tersebut.
Pengurus GSPI Jawa Barat, Mahfudin mengatakan, pungutan liar yang dilakukan oleh SMKN 1 Cileungsi harus diproses secara hokum karena seluruh kebutuhan lembaga pendidikan tingkat menengah atas saat ini sudah ditanggung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Dengan alasan apapun praktik pungutan liar di sekolah jelas tidak diperbolehkan dan itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi harus diproses secara hukum melalui proses audit terlebih dahulu,” jelas Mahfudin kepada Jurnal Bogor, Selasa (18/10).
Dia mengatakan, nilai pungutan liar jika diakumulasikan dengan jumlah siswa yang diterima, angkanya mencapai ratusan juta rupiah. Nilai ini tentunya bukan nilai yang sedikit dan harus diaudit penggunaannya.
“Jangan sampai lembaga pendidikan negeri ini menjadi ajang oknum untuk memperkaya diri dan merugikan banyak pihak. Ini harus jadi perhatian semua pihak terkait,” tegasnya.
Menurut Mahfudin, pihaknya akan mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mengaudit penggunaan dana di SMKN 1 Cileungsi, yang meliputi penggunaan dana bos, pungutan dari orang tua hingga dana bantuan lain dari pemerintah.
“Hasil audit nantinya akan menjadi dasar apakah ada double anggaran, penggelapan anggaran dan lainnya, hingga dapat ditindaklanjuti ke proses hukum,” pungkasnya.
Sementara humas SMKN 1 Cileungsi dikonfirmasi terkait hal ini belum mau memberikan penjelasan.
** Taufik/Nay